Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Pasar Mawar

Pelaku Peragakan 25 Adegan

REKONSTRUKSI. Para pelaku sedang memperagakan adegan saat menganiaya korban hingga tewas, Senin (11/3)--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolresta, Senin (11/3) pagi.

Dalam rekonstruksi kasus yang terjadi di Kompleks Pasar Mawar, Pontianak Kota ini, ada 25 adegan yang diperagakan pelaku yang berinisial UT dan DN. Para saksi juga ikut dalam rekonstruksi ini.

Wakil Kepala Sat Reskrim Iptu M Resky Rizal menerangkan, dalam rekonstruksi yang juga didampingi oleh JPU Kejaksaan Negeri Pontianak ini, pelaku memperagakan 25 adegan.

“Jadi, tergambar jelas bahwa tersangka DN yang mengepit atau memiting leher korban dan UT melakukan pemukulan terhadap korban dengan helm hingga tewas,” jelas Rizal usai memimpin rekonstruksi.

Hal itu, kata Rizal, tergambar jelas pada adegan keempat. Sesuai dengan hasil pemeriksaan penyebab kematian korban dari dokter yang melaksanakan visum. Bahwa dampak dari pemukulan di kepala dan setelah dipiting, korban meninggal dunia.

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (tri)