Rekonstruksi Bunuh Anak dan Aniaya Istri

Riani Dibacok Ayahnya Ketika Digendong Ibunya

REKONSTRUKSI. Riyanto memperagakan cara membunuh anaknya dan aniaya istrinya di Mapolres Mempawah, Rabu (7/9). ARI SANDY

eQuator.co.id – Sat Reskrim menggelar rekonstruksi pembunuhan anak kandung ‎dan penganiayaan istri di Mapolres Mempawah, Rabu (7/9).  Kasus pembunuhan Riani, 7, dan penganiayaan Painem, 34, sempat menghebohkan warga Kabupaten Kubu Raya dan Kalbar pada umumnya.

Pelakunya Riyanto, 37, warga Kecamatan Terentang, Kubu Raya. Pelaku mengamuk di rumahnya dan menganiaya istrinya serta membunuh anaknya menggunakan parang seleng yang biasa dipakai untuk berladang. Usai menghabisi nyawa putrinya, Riyanto melarikan diri ke hutan dan akhirnya diringkus jajaran Polsek Kubu, Kubu Raya, binaan Polres Mempawah.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan bagian dari proses pemberkasan dari kepolisian untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Rekonstruksi dipimpin Kasi Penelitian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Endita Quartarini. Didampingi Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Prayitno beserta jajarannya.

Riyanto memperagakan 17 adegan pembunuhan. Caranya membunuh Riani dan menganiaya Painem saat rekonstruksi, disaksikan langsung bapak mertuanya, Nasuri.

Adegan diawali dari Riyanto mendatangi rumah mertuanya, Nasuri membawa parang seleng. Kemudian masuk ke dapur. Saat itu Nasuri yang juga saksi pembunuhan Riani, cucunya berada di dapur sebelah kanan sedang mencurah ikan. Sementara Painem (istri tersangka) menjongkok di dekat pintu belakang.

Riyanto yang menenteng parang seleng bertanya kepada istrinya menggunakan isyarat dari tangannya. Dia menanyakan keberadaan Riani, anaknya. Painem menjawab dengan menggerakan kedua tangannya yang berarti jangan…jangan.

Tidak mendapatkan jawaban dari istrinya, Riyanto mengancam ayah mertuanya, Nasuri menggunakan bahasa Jawa yang artinya “bakalan aku bunuh semuanya”. Setelah Nasuri mendengar ancaman tersebut, dirinya lari ketakutan meninggalkan rumahnya.

Kemudian Riyanto masuk ke dalam kamar mendahului Painem. Dia ingin mengambil anaknya, Riani. Riyanto menggendong Riani sambil memegang parang seleng. Di saat tersangka menggendong Riani, Painem berusaha merebut anaknya yang sedang digendong ayahnya.

Setelah berhasil merebut Riani dari gendongan tersangka, Painem berlari menuju pintu depan. Namun dikejar oleh Riyanto. Setelah Painem ingin keluar membuka pintu depan, ayah satu anak itu membacok Painem dan Riani menggunakan parang seleng. Painem yang sedang menggendong Riani dengan posisi kepala anaknya di bahu sebelah kiri. Bacokan itu mengenai kepala Riani dan wajah Painem. Riani tewas di tempat dan Painem sekarat.

Setelah Riyanto memperagakan adegan pembunuhan, Kasat Reskrim AKP Prayitno menuturkan, pelaksanaan sidang adegan rekonstruksi kasus ini untuk menyimpulkan berbagai keterangan-keterangan dari saksi atas tersangka. Apakah ada penyesuaian dari keterangan saksi, korban dan tersangka, termasuk alat bukti. “Apakah terjadi perselisihan atau tidak,” kata Prayitno.

Rekonstruksi juga menggambarkan kronologis kejadian. Sehingga tergambar dengan jelas saat berkas perkara dikirim ke kejaksaan.

Prayitno menjelaskan, Riyanto akan dijerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44, kemudian pembunuhan dengan sengaja dikenakan pasal 388 KUHP. Untuk pembunuhan perencanaan akan dilapis beberapa pasal, ancamannya 10 tahun penjara.

“Pada awal pemeriksaan, terjadi perbedaan. Khususnya masalah membawa senjata tajam. Katanya dia mendapatkan parang tersebut dari dapur rumah mertuanya. Setelah kita melakukan pemeriksaan intensif, memang parang itu sudah disiapkan dari rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim yang pernah bertugas di Mapolsek Sungai Raya, Kubu Raya itu.

Prayitno juga membenarkan pengakuan Riyanto yang mengancam mertuanya. Pelaku menunjukan parang seleng ke arah mertuanya (Nasuri).

“Tersangka mengancam mertuanya dengan bahasa Jawa yang artinya, istri dan anaknya tidak diizinkan balik ke rumah, bakalan aku bunuh semuanya,” jelas Prayitno. (*)

Ary Sandy, Mempawah