eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota DPR RI, dr. Karolin Margret Natasa menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya di Senayan, dan maju dalam Pilkada Landak 2017 mendatang.
“Saya siap mengundurkan diri dan maju dalam Pilkada,” tegas Karolin kepada wartawan belum lama ini di Pendopo Gubernur Kalbar.
Sebelumnya Karolin mengatakan, mengenai revisi Undang-Undang Pilkada, itu kosukuensi dari perjuangan. Dari sejak awal, dia berharap jabatan politik itu dibedakan dengan jabatan karir.
Seorang anggota DPR, ketika menjadi anggota dewan itu sudah berhenti dari pekerjaannya. Dia sudah berhenti dari TNI, PNS, dari Notaris, komisaris untuk menjadi anggota dewan.
“Ketika anggota dewan mau mencalonkan diri menjadi kepala daerah, disuruh berhenti lagi. Sama saja membunuh orang dua kali,” tegas Karolin.
Namun logikanya itu tidak dapat diterima di kalangan petinggi di pusat. Namun dia menegaskan, semua pelaku demokrasi harus tunduk dan taat pada aturan.
Sebelumnya Paripurna DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi Undang-Undang.
Aturan yang telah ditetapkan, jadwal Pilkada, sanksi politik uang, mekanisme kampanye, larangan ganti pejabat, pembatalan pencalonan, presiden lantik bupati/wali kota, syarat dukungan, petahana wajib cuti, termasuk persyaratan bagi PNS, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri, wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota sebagai calon.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Hamka Saptono