Realisasi Pajak Walet dan BPHTB Tak Capai Target

ilustrasi. net

eQuator – Singkawang-RK. Dari sebelas item pajak di Kota Singkawang, dua diantaranya tidak mencapai target pada 2015, yakni Pajak Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Realisasi dua item pajak itu belum mencapai target yang diinginkan pada 2015,” kata Drs H Muslimin MSi, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1).

Realisasi pajak walet tahun lalu, ungkap Muslimin hanya Rp200 juta dari yang ditergetkan Rp1,3 Miliar atau hanya sekitar 1,5 persen. “Berdasarkan informasi dari Ketua Asosiasi Walet Singkawang sebelumnya, bahwa panen walet menurun,” katanya.

Menurutnya panen walet itu diperparah dengan menurunnya permintaan saran burung walet, lantaran kalah bersaing negara tetangga. “Tiongkok tidak mau sarang burung walet dari Indonesia, tetapi memilih dari Malaysia,” ujar Muslimin.

Hal tersebut sangat disayangkan Muslimin. Pasalnya, sarang burung walet dari Malaysia itu juga merupakan sarang burung walet dari Indonesia juga, bukan murni produk negeri jiran tersebut.

Tiongkok lebih memilih sarang burung walet dari Malaysia, karena lebih bersih, dibandingkan dari Indonesia. “Mungkin Malaysia menemukan teknologi yang lebih baik lagi dalam pengolahan sarang burung walet,” ucap Muslimin.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, termasuk kewajiban untuk membayar pajak atau retribusinya, Muslimin mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Singkawang kesulitan untuk berkomunikasi dengan pengusaha walet di Kota Amoy ini. “Para wajib pajak pemilik penangkaran sarang burung walet di Singkawang ini banyak yang berdomisili di luar Singkawang,” ungkapnya.

Muslimin berjanji akan mengefektifkan penarikan pajak sarang burung walet. Bahkan para penangkar diimingi dengan penurunan nilai pajak. “Kita akan sampaikan rencana berupa penurunan pajak bagi pemilik sarang burung walet yang saat ini pajaknya 10 persen dari jumlah setiap penjualan walet,” paparnya.

Terkait penurunan pajak walet ini, tambah dia, akan disampaikan terlebih dahulu ke DPRD Kota Singkawang untuk dibahas kembali. “Tetapi kalau sampai pajaknya turun, lalu masih tidak mau membayar pajak, maka izin kepemilikan penangkaran walet bias dicabut dengan berkoordinasi instansi terkait,” tegas Muslimin.

Selain pajak walet yang realisasinya yang tidak mencapai target pada tahun lalu, realisasi pajak BPTHB di Kota Singkawang juga demikian. Realisasinya hanya Rp8,5 Miliar atau 85,1 persen.

Kendati realisasi dua item pajak di Kota Singkawang tidak mencapai target, kata Muslimin, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang pada 2015 naik hingga Rp2 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari sekitar Rp23,4 Miliar menjadi sekitar Rp25,4 Miliar.

Kenaikan PAD tersebut, ungkap dia, merupakan kontribusi dari sembilan item pajak, yakni Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Perparkiran, Pajak Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Laporan: Mordiadi