eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seorang oknum TNI AD dan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia kelengkapan dan pajak kendaraan oleh tim gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Satpol PP dan Polda Kalbar serta POM AD di halaman Museum Kalbar, Selasa (25/10) siang.
Ketika razia berlangsung, ada upaya pengendara mengajak ‘damai di tempat’. Salah satunya dari seorang wanita yang mengendarai Mobil Honda Mobilio warna silver.
Laju kendaraan pengendara itu dihentikan Polantas Polda dan POM AD di Jalan Ahmad Yani I. Wanita tersebut tak langsung memasukan mobilnya ke area pemeriksaan. Dia menepi tepat di pembatas jalan depan museum. Kemudian diperiksa Polantas. Memang, SIM dan STNK nya ada. Namun ia tetap ditilang karena mobilnya memakai plat daerah luar (B 1162 UYC) dan belum melapor ke Samsat.
Masih berada di mobil, saat surat-suratnya hendak dibawa Polantas ke bagian pemeriksaan, wanita paruh baya itu mencoba mengajak damai di tempat. “Sudahlah Pak, damai di tempat saja,” celotehnya. Namun, karena hal tersebut tak diindahkan petugas. Ia tetap ditilang.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Dispenda Wilayah I Pontianak, Suherman menerangkan, kegiatan rutin yang dilaksanakan selama setahun ini, meningkatan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor. “Ini khusus razia pajak kendaraan bermotor. Tetapi, karena kita gabungan, makanya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen kendaraan tersebut,” kata Suherman di sela memimpin razia tersebut.
Tak hanya oknum TNI dan ASN saja, masyarakat sipil dan mahasiswa pun banyak yang terjaring. Dalam razia ini, kata Suherman, selalu melibatkan berbagai pihak. Kemudian menjalankan tugasnya sesuai wewenang masing-masing.
“Kalau kita dari Dispenda, targetnya pajak kendaraan bermotor. Untuk POM, disamping membantu mengamankan lalu-lintas, mereka juga memeriksa pengendara yang berstatus anggota TNI AD. Kemudian, Polda Kalbar wewenangnya terkait pemeriksaan SIM dan STNK maupun registrasi kendaraan bermotor. Sedangkan Satpol PP, mereka menjaring khusus ASN yang keluar di jam dinas,” jelas Suherman.
Apabila ada kendaraan plat merah (mobil dinas), namun yang mengendarai bukan dalam kepentingan kedinasan, apalagi bukan ASN, maka akan diamankan. Pengendara dan penanggungjawab mobil tersebut akan diperiksa.
“Dalam razia khusus pajak ini, kita berikan dua pilihan bagi pengendara yang pajak kendaraannya mati. Pertama, kita minta mereka bayar di tempat yang sudah kita sediakan pelayanan Samsat keliling. Namun, kalau mereka tidak bawa uang, maka mereka kita berikan semacam surat pernyataan untuk membayar di kemudian hari. Ini berlaku untuk semua pengendara,” tegasnya.
Tak hanya itu, mobil Kanwil Ditjen Pajak Kalbar pun terjaring razia gabungan ini. Suherman mengaatakan, pengendara mobil tersebut hanya membawa dokumen seperti STNK maupun notis pajak dalam bentuk copy-an. Petugas meminta dibawakan dokumen asli.
“Ternyata terbukti bahwa kendaraan itu sesuai dengan surat-suratnya dan pajak mereka sudah bayar. Kita juga ingatkan mereka, setiap kendaraan yang beroperasional di jalan raya, harus membawa dokumen asli,” katanya.
Razia kali ini, kata Suherman belum dapat menghitung berapa pengendara yang terjaring dan hasil pembayaran pajaknya. Namun pada razia sebelumnya yang dilaksanakan dalam rentang waktu dua jam, pengendara yang bayar di tempat mencapai Rp70 juta lebih. Dari angka tersebut, Rp10 juta untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu-lintas kecelakaan jalan yang dibayar kepada asuransi jiwa.
“Untuk hari ini yang terjaring lebih ramai. Namun untuk hasil penunggak pajak belum kita data. Diperkirakan razia kali ini angka pendapatan daerah melalui pajak bisa mendekati Rp100 juta,” papar Suherman.
Oknum anggota TNI AD yang terjaring diketahui berdinas di wilayah Kodim 1207/BS Pontianak. Karena razia ini sifatnya persuasif, anggota tersebut disuruh pulang untuk mengambil STNK yang tadinya disebut ketinggalan di rumah. “Anggota yang tugas di Kodim tadi tidak membawa STNK motornya. Jadi kami suruh dia pulang ambil STNK,” kata salah seorang anggota POM AD.
Sedangkan lima ASN yang terjaring, berdinas di Pemkab Kubu Raya, Ketapang serta Kota Pontianak. Wahyudin Za, penyidik Satpol PP Kalbar mengatakan, ASN yang berada di luar, dalam jam dinas tanpa keperluan atau surat tugas dinas, maka akan ditindak. Begitu juga ASN yang berkendara dinas tapi bukan dalam hal kedinasan ataupun bukan ASN, tapi mengendarai kendaraan dinas, juga ditindak.
“Tadi ada lima ASN, beberapa diantara mereka ada yang keluar di jam dinas tanpa keperluan dinas. Ada juga yang pajak kendaraannya mati. Itu kami arahkan untuk segera bayar pajak di Samsat keliling yang sudah disediakan,” tegas Wahyudin.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono