Ratusan PKL Samping Polda hingga Korpri akan Digusur

Ilustrasi-NET

eQuator – Salah satu penyebab terjadinya kemacetan arus lalu lintas di Jalan Sungai Raya Dalam akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan atau fasilitas umum (fasum) untuk mendirikan lapak atau kios sebagai tempat berjualan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) sudah melayangkan surat peringatan hingga dua kali, namun sebagian besar PKL di kawasan tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Tak pelak, Satpol PP KKR akan melakukan eksekusi atau pembongkaran secara paksa pada awal bulan mendatang. “PKL di samping Polda hingga ujung Korpri akan kita bongkar paksa,” ucap Kasi Ops Trantip Satpol PP Kubu Raya, Marsuddin, di Pontianak, Kamis (26/11).

Marsuddin memaparkan, setidaknya ada 173 PKL yang bandel tidak mengindahkan surat peringatan-peringatan yang sudah dilayangkan. Sementara ada 72 PKL yang membongkar lapaknya dengan kesadaran diri. Pada 25 November kemarin, surat perintah pembongkaran nomor 300/505/Satpol PP-D/2015 sudah dilayangkan. Jika dalam 2X24 jam PKL tidak membongkar sendiri maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Pembongkaran paksa ini atas SK dari Wakil Bupati Kubu Raya. Karena keberadaan PKL di fasum itu membuat merusak pemandangan dan mengganggu lalu lintas,” paparnya.

Masruddin menegaskan, dalam pembongkaran nantinya, Satpol PP KKR tidak akan tebang pilih. Semua yang diinstruksikan untuk dibongkar maka akan dilibas. Kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran itu akan ditanggung oleh PKL sendiri. “Tidak ada kompensasi,” lugasnya.

Sementara itu, salah seorang pengendara, Asmudin mengatakan, ada baiknya jika penertiban PKL di samping Polda itu dilakukan. Karena jika dibiarkan maka kemacetan panjang akan selalu terjadi. “Hampir setiap hari saya lewat jalan ini. Kesalnya, setiap lewat pasti macet,” keluh warga Jalan Tabrani Ahmad, yang bekerja di Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya.

Ia berharap, Satpol PP KKR maupun Kota Pontianak serius menertibkan PKL yang menyalahi aturan tersebut. “Kalau salah, ya ditertibkan. Jangan yang tak salah malah ditertibkan, seolah-olah hanya ingin menampakkan ada kegiatan dan menghabiskan anggaran saja,” cetusnya. (oxa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.