Ratusan APK Dibongkar Petugas

BONGKAR. Petugas Gabungan membongkar APK yang berdiri di atas Fasum, Kamis (28/3).

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Tak pandang bulu, APK Capres, DPR-RI, maupun DPR Provinsi dan Kubu Raya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya bersama Satpol PP Kubu Raya, Polresta Pontianak, dan KPU Kubu Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu, Kamis (28/3) pagi di Jalan Arteri Supadio Sungai Raya.

Atas penertiban tersebut, petugas mengamankan ratusan APK yang berdiri di. atas Fasilitas Umum (Fasum) di sepanjang jalan serta terjadi kesemberautan. APK yang ditertibkan, yakni Calon Anggota DPRD Kubu Raya, Provinsi maupun DPR-RI, bahkan Capres.

Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban lantaran banyaknya pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Beberapa jenis alat peraga kampanye yang ditertibkan di antaranya baliho, spanduk, dan bendera partai politik.

“Penertiban APK yang kami lakukan ini terdiri dari baliho atau spanduk Caleg maupun bendera Parpol. Pelanggaran yang kami lihat terkait tempat yang dilarang dipasang APK. Kedua terkait ketertiban umum sesuai peraturan daerah,” ujarnya, saat ditemui di pinggir Jalan Arteri Supadio Kubu Raya,

Juliansyah mengatakan, Bawaslu Kubu Raya tidak serta-merta melakukan penertiban, tetapi pihaknya telah memberi peringatan kepada peserta Pemilu, baik lisan maupun tertulis sebelum ditertibkan. Bahkan sebelumnya sudah memberikan surat edaran, agar tidak melakukan pemasangan APK di tempat yang dianggap terlarang.

“Sudah dilayangkan surat kepada partai politik. Kami sering berkoordinasi dengan partai politik dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan partai politik. Kami sudah mengingatkan,” tambahnya.

Ratusan baliho dan spanduk yang telah ditertibkan, lanjut Juliansyah, akan disimpan oleh Bawaslu Kubu Raya sebagai barang bukti. Sementara puluhan bendera Parpol yang turut ditertibkan akan dikembalikan kepada Partai Politik yang bersangkutan.

“Kita akan simpan kalau baliho dan spanduk. Akan kita jadikan barang bukti. Kalau bendera, kita kembalikan. Karena memang bendera ini tidak boleh dipasang di sepanjang Jalan Arteri Supadio, kecuali sudah dapat izin dari Kesbangpol,” ungkapnya.

 

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe