eQuator – Pontianak-RK. Keragu-raguan muncul terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peternakan dan Kesehatan Hewan antara Pansus DPRD Provinsi Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalbar. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Provinsi Kalbar melakukan konsultasi dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta, baru-baru ini.
“Jadi berkaitan dengan materi dalam Raperda itu, yang sewaktu pembahasan antara Pansus DPRD dan tim eksekutif menimbulkan keragu-raguan serta kerancuan sehingga kita berkonsultasi dengan Dirjen,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, Michael Yan Sriwidodo, Minggu (6/12).
Konsultasi dilakukan agar Raperda tersebut jelas dan mengarah kepada yang tidak melanggar aturan. “Kalau tidak konsultasi, takutnya nanti ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan maupun pengalaman-pengalaman di daerah-daerah lain,” katanya.
Tak hanya itu yang menjadi pembahasan, beberapa pembahasan yang berkaitan dari sisi normatif atau dari sisi hukum, karena banyak praktek-praktek dan kejadian, khususnya yang terjadi di Kalbar. Contohnya, rabies di Kabupaten Kapuas Hulu serta Kabupaten Ketapang. Begitu juga pemasukan sapi yang masih bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun perundang-undangan yang ada.
“Itu salah satu menjadi studi kasus kita. Termasuk masalah ternak, ayam dan lain sebagainya. Jadi semuanya kita bahas,” paparnya.
Ia menambahkan, konsultasi tersebut juga berkaitan dengan dinas pertenakan yang berkaitan dengan Perda yang diduga tidak sesuai, terutama Perda Kesehatan Hewan.
“Artinya itu sumber ternak, baik itu potong dan harus memenuhi kaidah. Karena menyangkut keselamatan dan kesehatan hewan,” ujarnya.
“Kalau kita memasukkan bibit maupun daging potong, tidak sesuai dengan keperluan kita, efeknya besar sekali. Baik penyebaran penyakit maupun kelangsungan dalam kehidupan peternak,” ulasnya.
Konsumsi daging harus memenuhi persyaratan, mulai dari segi kesehatan, halal dan lain sebagainya. “Kita ingin aturan main menjadi jelas. Agar semua orang tahu,” ucapnya. (sul)