Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Masih Dibahas

Ilustrasi-NET

eQuator – Pansus Raperda DPRD Provinsi Kalbar yang membahas tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan hingga saat ini masih melakukan proses pembahasan di Parlemen Kalbar.

Anggota Pansus Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Provinsi Kalbar, Maskendari mengatakan, Raperda ini ada sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

“Maka Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar merasa perlu mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan,” ucap Maskendari di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (25/11).

Ia menjelaskan, tujuan adanya Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda tersebut, semua dalam rangka melindungi dan meningkatkan sumber daya kualitas hewan serta menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal.

Selain itu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat hewan dan lingkungan meningkatkan usaha peternakan kesehatan hewan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
Legislator PDI Perjuangan ini menyebut, ihwal produksi hewan ternak di Kalbar maupun hewan ternak yang berasal dari luar Kalbar diatur di dalam Perda ini.

“Keluar masuk hewan diatur sehingga di Kalbar harus betul-betul bersih dari penyakit melalui pemeriksaan aman dan sehat untuk dikonsumsi serta dikembangbiakan di Kalbar,” harapnya.

Saat ini Kalbar bebas terhadap sejumlah penyakit hewan, baik itu flu burung, penyakit, penyakit mulut dan kaki sehingga dengan adanya pengaturan melalui Perda akan mempertahankan status bebas penyakit hewan tersebut.

“Daerah Kalbar jangan sampai masuk penyakit-penyakit hewan dari luar,” jelasnya.
Selain itu tujuan Perda ini juga memuat kandungan lokal terkait benih dan bibit ternak maupun pakan ternak termasuk alat pakan ternak. “Kita harus menghidupkan peternak lokal dan melindungi peternak lokal,” ulasnya.

Sementara itu mengenai kuota ketersediaan hewan ternak, seperti ayam dan telur di Kalbar sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Jadi yang beredar di Kalbar ini sudah diatur. Adanya mitra pemerintah yaitu asosiasi perunggasan,” timpalnya.

Selama ini, peredaran atau jumlah ketersediaan hewan ternak di Kalbar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat supaya dapat dikatakan mencukupi.

“Ketika peredaran ayam dan telur di Kalbar ini jumlahnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, harga bisa terkendali dan peternak mendapatkan keutungan dengan usaha mereka,” paparnya.

Menurutnya, dengan adanya pengaturan tentunya Kalbar relatif stabil. Lantaran ini dibuktikan dengan ketersediaan stok saat menjelang hari raya. Seperti natal, idul fitri dan tahun baru serta hari-hari lainnya, harga masih terkendali untuk kebutuhan di Kalbar. (fie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.