Raperda Olahraga Prestasi Dibahas

eQuator – Wakil Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Pontianak, Mansyur menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) “Olahraga Prestasi” mulai dibahas pada awal Desember mendatang. Dia memastikan Raperda ini sudah akan menjadi Perda sebelum akhir tahun ini.

“Kita masih menunggu penjadwalan di Banmus (Badan Musyawarah). Banmus selesai akhir bulan ini dan Desember baru dibahas. Kita upayakan selesai tahun ini,” ucap Mansyur dihubungi via selulernya, Kamis (12/11).

Dia menyampaikan, sebelum membahas Raperda tersebut, Banleg DPRD Kota Pontianak terlebih dahulu akan mulai menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun per tahun. Hal itu penting untuk memberikan gambaran obyektif serta menetapkan skala prioritas penyusunan Raperda dan lain sebagainya.

“Kemudian, sebelumnya kami juga telah membuat kajian naskah akademis serta melakukan publik hearing atau sosialisasi,” paparnya.

Dalam perumusan Raperda ini, DPRD Kota Pontianak turut meminta pendapat dengan para pakar dari Universitas Tanjungpura. Diantaranya, Firdaus dari Fakultas Hukum Untan, Profesor Edi Suratman dari Fakultas Ekonomi Untan dan Jumadi dari FISIP Untan.

“Kemungkinan dari KONI nanti juga kita minta (pendapatnya, red),” paparnya.

Di samping itu, DPRD Kota Pontianak juga akan menggelar rapat kerja bersama, khususnya kepada Bidang Hukum Pemerintah Kota Pontianak untuk meninjau aspek hukum Raperda tersebut.

“Kemudian nanti akan diparipurnakan apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui akan disahkan menjadi Perda oleh Walikota dan DPRD Kota Pontianak,” ulasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Perda ini secara garis besar bertujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk membina satu cabang olahraga atau lebih yang bisa menjadi unggulan Kota Pontianak.

Dengan demikian, Raperda ini akan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang mensyaratkan untuk setiap daerah harus memiliki minimal satu cabang olahraga unggulan bagi daerah.

Sementara itu, anggota Banleg DPRD Kota Pontianak, Yandi sebelumnya menyampaikan bahwa inti dari Raperda ini untuk mendorong kewajiban Pemerintah Kota Pontianak untuk dapat memberi perhatian kepada insan-insan cabang olahraga. Baik itu atlet maupun pelatih yang telah membawa harum nama Kota Pontianak melalui prestasi-prestasi yang kerap ditorehkan baik di tingkal provinsi, nasional maupun internasional.

“Karena selama ini banyak olahraga yang berprestasi tapi minim perhatian. Seperti wushu. Padahal mereka sering dapat medali. Seperti silat yang merupakan olahraga lokal. Seperti Persipon juga tidak menutup kemungkinan akan diberikan perhatian dalam bentuk kelengkapan sarana dan prasarana,” paparnya.

Meskipun tak berani bilang kalau Raperda ini merupakan satu-satunya Raperda mengenai olahraga yang pernah dibahas di Banleg DPRD Kota Pontianak, namun Yandi menyebut bahwa dalam konsideran (pertimbangan) hukumnya tidak memuat adanya kutipan Perda sebelumnya yang terkait dengan keolahragaan.

“Biasanya kan ada dalam konsiderannya, kata-kata ‘mengingat’, ‘menimbang’ Perda ini-Perda ini, namun di sini tidak ada. Raperda ini kemungkinan yang pertama. Kalau sudah ada Perda sebelumnya tentu ini dinamakan revisi Perda atau sebagainya. Tapi yang jelas, selama saya duduk di dewan, Perda olahraga belum pernah dibahas. Saya tidak tahu juga kalau 70-80 tahun yang lalu (ada atau tidak),” ulasnya.

Reporter: Fikri Akbar

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.