-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Rahmad Satria Ancam Lapor Bareskrim

Rahmad Satria Ancam Lapor Bareskrim

Polemik Surat Cuti Kampanye Wagub

CALON GUBERNUR. Ria Norsan. RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Mantan Ketua DPRD Mempawah melaporkan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat Kecamatan Siantan. Norsan dianggap tidak mengantongi izin cuti kampanye.

Tudingan tersebut dibantah Pemprov Kalbar. Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Pemprov Kalbar Alexander Rombonang mengatakan, Norsan sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan cuti. Surat tersebut sudah sepengetahuan dan seizin Gubernur Kalbar Sutarmidji. Karena yang berhak mengeluarkan surat cuti yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Surat permohonan cuti pak Ria Norsan telah kami sampaikan. Hanya saja keluarnya agak lama, sehingga pada saat beliau berkampanye surat dari Mendagri belum keluar,” terangnya, Jumat (22/2).

-ads-

Menurutnya, Norsan telah melakukan prosedur sesuai aturan. Sebelum melakukan kampanye, telah mengajukan surat permohonan cuti. Surat tersebut sebelumnya disampaikan pada 14 Februari 2019. Surat permohonan cuti tersebut ditandatangani Gubernur. Sehingga secara prinsip dan tersirat Gubernur telah mengetahui serta menyetujui cuti Wagub pada 18 Februari 2019.

Dijelaskan Alex, ASN ditugaskan keluar negeri terkadang sudah waktunya berangkat, namun surat izinnya belum keluar. Namun di Kemendagri, perizinan itu telah diproses. “Hal tersebut tidak menjadi masalah karena legal formal di internal telah dijalankan sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan,” jelasnya.

Menurut Alex, Wagub telah mengetahui telah dilaporkan. Saat Norsan bersama dirinya berada Kota Padang mengikuti acara asosiasi pemerintah yang dihadiri perwakilan daerah se Indonesia. “Saya bersama Wagub dan sudah mengkonfirmasi terkait surat cuti ini. Semoga kedepan hal ini bisa menjadi pelajaran bersama,” tukas Alex.

Sementara Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan dirinya hanya meneruskan permohonan izin kampanye dari penyelenggara negara. Karena ketua partai yang menjadi penyelenggara negara, sehingga surat itu diteruskan ke Mendagri. “Suratnya sudah saya kirim ke Mendagri,” jelasnya.

Namun masalah mengeluarkan surat izin, bukan lagi jadi urusan Gubernur. Kalau permohonan surat izin ditujukan kepada Mendagri. “Maka izin itu dari Mendagri,” pungkas Midji.

Sementara itu, Rahmad Satria mengatakan, ia sebelumnya telah melaporkan Norsan ke Panwaslu Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah. Dia mengganggap Norsan telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah karena kampanye tanpa memiliki izin cuti.

Dia juga telah melaporkan Norsan ke Bawaslu dan KPU Kalbar untuk mempertanyakan sekaligus mengkonfirmasi terkait laporan yang telah ia sampaikan. Laporannya ke Bawaslu dan KPU Kalbar untuk mengkonfirmasi kejelasan surat cuti yang diklaim pihak Norsan telah mengantongi izin surat cuti. “Jadi kalau ada pihak yang mengatakan Ria norsan memiliki surat cuti, itu hoax,” ujarnya.

Rahmad meyakini laporannya benar adanya. Karena ia sudah konfirmasi ke KPU, Norsan tidak ada melampirkan surat cuti saat jadwal kampanye. “Sebagaimana menjadi aturan yang harus dijalankan,” katanya.

Jika ada pihak yang menyatakan dirinya tidak tabayyun, dibantah Rahmad. Sebelum yakin untuk melaporkan Norsan, ia telah melakukan konfirmasi ke berbagai pihak. Seperti Polsek, Panwas Kabupaten bahkan Provinsi termasuk KPU. Semua menyatakan tidak ada sama sekali surat cuti yang dilampirkan sebelum melakukan kampanye.

“Bahwa ini merupakan penegakan hukum yang harus dijalankan terutama kepada beliau selaku kepala daerah yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.

Rahmad menyayangkan laporan di Polsek Jungkat ditolak kepolisian. Karena dianggap tidak memenuhi syarat dan bukan wewenang mereka menerima laporan tersebut. “Ini yang aneh, sementara saya punya rekaman bukti pernyataan Wagub kepada masyarakat pada saat berkampanye,” ucapnya.

Pria yang juga menjadi peserta Pemilu 2019 ini mengancam akan membuat laporan ke Bareskrim. Karena dia berkeyakinan, laporannya terbukti mengandung unsur delik pidana dari pernyataan yang disampaikan Norsan. “Terkait hal ini jujur saya kecewa,” ucapnya.

Ia juga kecewa terhadap Panwaslu Kecamatan yang sangat lambat menangani laporannya. Sehingga saat ia mengkonfirmasi ke Bawaslu dan KPU Kalbar, keduanya sama sekali belum mengetahui laporan yang telah ia buat. “Panwaslu Kecamatan Siantan dan Kabupaten setelah dua hari saya lapor sama sekali tidak ada tindak lanjut dan belum dinaikkan ke Bawaslu Provinsi,” kata Rahmad.

Sementara Anggota Komisi KPU Kalbar, Trenggani mengatakan, telah mengetahui adanya laporan pihak Rahmad Satria. Meski bukan dirinya yang menerima tersebut. “Memang benar ada datang dan dari KPU sendiri juga tidak pernah menerima surat tembusan dari Wagub terkait kampanye yang dilakukan hingga hari ini,” jelas Trenggani.

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah ketika dikomfirmasi juga mengakui pihaknya ada menerima kedatangan Rahmad Satria. Namun dirinya belum bisa berkomentar banyak. Karena kedatangan Rahmad hanya sebatas mengkonfirmasi surat cuti.

“Hanya mengkonfirmasi dan bukan melapor, sehingga kami belum dapat berkomentar banyak,” tandas Ruhermansyah.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version