eQuator.co.id – Pontianak-RK. Akan menjual sepeda motor curiannya dalam kondisi berlumpur, Syahrani alias Along, 37, diringkus polisi, Rabu (18/1). Modus dia mencuri kendaraan roda dua itu dengan berpura-pura hendak menolong.
Penangkapan warga Jalan Tanjung Raya 1 Gg. Serumpun, Pontianak Timur, ini berdasarkan informasi dari warga. “Bahwa ada seorang laki-laki yang ingin menjual sepeda motor dalam kondisi berlumpur dan tanah. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui motor tersebut bukan miliknya,” ujar Kapolsek Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (19/1).
Ia mengungkapkan modus tersangka mencuri sepeda motor tersebut dengan berpura-pura menolong Slamet Riadi yang terjatuh ke dalam parit saat perjalanan pulang ke rumah pada Selasa (17/1) sekitar pukul 23.30 di Jalan Tani, Gg Harapan.
Kala itu, Slamet kehilangan kesimbangan karena sebelumnya mengkonsumsi minuman keras. Jatuh lah dia ke dalam parit yang berlumpur. Tak lama, datanglah dua orang tersangka Syahrani, dan Dedi yang sekarang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menghampiri korban, berpura-pura ingin menolong.
“Salah satu tersangka mengantar korban pulang sampai ke ke rumahnya, sedangkan satu tersangka lagi membawa sepeda motor milik korban,” beber Husni.
Setelah mengantar korban sampai ke rumahnya, tersangka langsung pergi tapi sepeda motor milik korban tidak ikut diantarkan ke rumahnya. Atas kejadian itu, keesokan paginya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontianak Timur.
Bersama tersangka, barang bukti unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam hasil curian diamankan. “Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Husni. (Amb)