Punya Istri, Berselingkuh Briptu Zulkifli Sinaga Dipecat

UPACARA PTDH. Kapolres Sintang AKPB Mahyudi Nazriansyah melakukan PTDH terhadap Briptu Zulkifli Sinaga, melalui upacara khusus di halaman kantornya, Senin (2/11). ACHMAD MUNANDAR

eQuator – Sintang-RK. Kapolres Sintang AKPB Mahyudi Nazriansyah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Zulkifli Sinaga, melalui upacara khusus di halaman kantornya, Senin (2/11).

Briptu Zulkifli dipecat dari anggota Polri, karena sering terlibat kasus pelanggaran disiplin. Beberapa pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Sintang ini, meninggalkan wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan. Tabiatnya itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) pasal 6 huruf b No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Hasil sidang disiplin akibat pelanggran yang dilakukannya itu, dijatuhi enam bulan tunda pangkat, kemudian penempatan ke tempat khusus selama 14 hari,” kata AKBP Mahyudi, kemarin.

Sudah disanksi, Zulkifli kembali buat ulah, dengan melakukan perbuatan tidak terpuji, bahkan mecoreng nama baik institusi Polri. “Yang bersangkutan ini melakukan perselingkuhan, bahkan persetubuhan dengan wanita lain yang bukan istri sahnya. Padahal yang bersangkutan telah memiliki istri sah,” kesal AKBP Mahyudi.

Perbuatan yang mencoreng institusi kepolisian tersebut, kata Mahyudi, melanggar pasal 5 PP huruf A No 2 tahun 2003, tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian. “Hasil sidang disiplin kedua kalinya, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman penundaan pangkat selama satu tahun, tunda pendidikan satu tahun, tunda gaji berkala, dan di sel di tempat khusus selama 21 hari,” jlasnya.

Setelah usai menjalankan sanksi trsebut, Zulkifli terus mengulangi kesalahannya dengan melakukan pungutan tidak sah atau pungutan liar (Pungli) untuk kepentingan pribadinya.

Parahnya lagi, Briptu Zulkifli juga mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan aturan, serta merendahkan martabat kehormatan perempuan pada saat melaksanakan tugas kepolisian.

Dengan pelanggran yang terus dilakukannya itu, akhirnya Propam Polres Sintang menggelar sidang kode etik terhadap Zukifli dan diputuskan, sudah tidak layak menjadi anggota Polri dengan PTDH.

Vonis tersebut diperkuat dengan ketetapan dari Kapolda Kalbar dengan Surat Keputusan 678/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tertanggal 15 Oktober 2015. “Dan tadi (kemarin) pagi, kita melakukan upacara pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dengan mencopot seluruh atribut kepolisiannya,” tegas AKBP Mahyudi.

AKBP Mahyudi berharap, sanksi pencopotan Briptu Zulkifli dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khsusunya Polres Sintang.

“Ini menjadi contoh, agar tidak lagi anggota melakukan tindakan kriminal, dan kejahatan melawan hukum. Kepada yang bersangkutan mudah-mudahan dapat memperbaiki dirinya,” harapnya. (adx)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.