eQuator.co.id – Medan-RK. Hasil pungli tiga oknum Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap Satgas OPP Polrestabes Medan dini hari tadi, benar-benar mengejutkan.
Pasalnya, dalam sebulan ketiga oknum yang bertugas di Jembatan Timbang Sibolangit ini bisa mengumpulkan Rp450 juta per bulan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan setiap hari mereka dibagi tiga shift (pagi, siang dan malam) dengan waktu lama bekerja delapan jam. Setiap setiap shiftnya terdapat empat petugas.
“Setiap harinya, mereka bisa menghasilkan uang sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Jadi, kalau dikalikan sebulan, maka pendapatan mereka antara Rp 360 juta sampai Rp 450 juta,” sebut Mardiaz, seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) kemarin.
Ia menuturkan, hasil pendapatan itu, dibagi kepada kepala ataupun wakil kepala jembatan timbang. Kemudian, dibagi rata kepada petugas yang bertugas di tempat tersebut.
“Untuk tingkat pimpinan (kepala dan wakil kepala jembatan timbang) sedang didalami. Nantinya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” cetusnya. (fir)
Modus Pungli
Polisi berhasil mengungkap modus tiga oknum Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pungli di Jembatan Timbang Sibolangit, Medan, Sumut.
“Modus pelaku meminta uang dengan memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Muatan Barang. Menurut pelaku, dalam Perda tersebut diatur ada tiga pelanggaran,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Dijelaskan Mardiaz, tiga pelanggaran yang diterapkan itu, pertama, kendaraan yang melebihi muatan 5 persen s/d 15 persen maka dikenakan denda tilang sebesar Rp80.000. Kedua, 15 persen s/d 25 persen dikendakan denda Rp100.000.
Ketiga, kendaraan ditilang dan wajib kembali ke daerah asalnya atau kelebihan muatan diturunkan di jembatan timbang. “Jadi, ketika kendaraan melanggarnya, maka kendaraan itu ditilang pada tingkat 2 dan tingkat 1 atau membayar Rp 180.000,” jelas Mardiaz.
Ia menambahkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, Edison Purba, 54, warga Jalan Bunga Ester Padang Bulan Selayang II Kec Medan Selayang. Perannya mengambil buku pencatatan dan uang dari supir lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
Lalu, Parlindungan Harahap, 56, warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Percut Seituan, Deliserdang. Perannya menerima uang dari Edisaon Purba dan mencatatnya ke dalam blok buku. Terakhir, Hasan Basri Lubis, 48, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, yang berperan mengambil buku dan uang lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
“Pelaku dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” pungkas Mardiaz.
Sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap Satgas OPP Polrestabes Medan melakukan pungli terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Timbang UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (21/10) dinihari. Ketiga ditangkap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli. (jpnn)