eQuator.co.id – Banten-RK. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Djadjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Demikian ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Edi Sumardi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12).
Dijelaskannya, ketiga tersangka yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta. “Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli.
Dikatakan Dadang, dari 34 jenazah yang ditangani oleh RSDP Kabupaten Serang, hanya 11 keluarga jenazah yang ditangani CV Nauval Zaidan dan lima orang dipungut biaya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Dadang. (rmol/JPG)
Pungli Jenazah Korban Tsunami
Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka