Puluhan Ton Rotan Nyaris Diselundupkan ke Malaysia

KRI Sembilang 850 Tangkap KLM Putri Setia yang Gunakan SPB Fiktif

CEK BARANG BUKTI. Petugas tengah mengecek KLM Putri Setia bermuatan puluhan ton Rotan Sega di Dermaga Lantamal XII Pontianak, Senin (16/4) siang--Ambrosius Junius/RK
CEK BARANG BUKTI. Petugas tengah mengecek KLM Putri Setia bermuatan puluhan ton Rotan Sega di Dermaga Lantamal XII Pontianak, Senin (16/4) siang--Ambrosius Junius/RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Perdagangan gelap masih marak terjadi di Kalimantan Barat. Kali ini melalui perairan. Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sembilang 850, berhasil menggagalkan hapir seratus ton Rotan jenis Sega di perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah, Sabtu (7/4).

Rotan dengan berat total 94 ton yang diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Putri Setia ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

“Berdasarkan ketentuan berlaku, (rotan) dilarang diekspor,” kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) XII Pontianak, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Gregorius Agung W. D., M.Tr (Han) kepada sejumlah wartawan di Dermaga Lantamal XII Pontianak, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak, Senin (16/4) siang

Gregorius menjelaskan, KRI Sembilang 850 yang dikomandani Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya ini merupakan unsur organik satuan patroli Lantamal XII, di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Armada Barat (Guspurlabar) yang dalam satuan tugas Operasi Poros Sagara 2018.

Dalam pelaksanaan tugasnya, melakukan patroli di sekitar perairan wilayah kerja Lantamal XII Pontianak. Pada saat melakasanakan patroli di sekitar perairan Pulau Datu, devisi jaga laut melihat kontak mencurigakan dengan haluan ke utara mendekati perbatasan perairan Malaysia pada posisi 01° 26′ 070″ U – 108° 55′ 075″ T. Kala itu, lanjutnya, Komandan KRI Sembilang langsung memerintahkan anggotanya melakukan pendekatan dan peran tempur bahaya umum dalam hal ini peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan surat persetujuan berlayar (SPB) seharusnya kapal berlayar menuju Jambi. Namun pada kenyataannya, saat ditangkap posisi kapal menyimpang sangat jauh menuju ke utara mengarah ke perairan Malaysia.

“Yang rencana kapal berlayar dari Pegatan Mendawai, Kalteng menuju Jambi, ternyata dalam pemeriksaan banyak dokumen yang tidak sesuai,” terangnya.

Atas temuan itu, Komandan KRI melaporkan kepada Komando Guspurlabar dan langsung mendapat perintah untuk mengawal kapal menuju Lantamal terdekat, yaitu Lantamal XII Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan lanjutan penyidik Lantamal XII, cukup bukti yang kuat bahwa ada upaya tindak pidana kepebeanan (ekspor ilegal). Apalagi, Nahkoda kapal berinisial Rm itu mengaku pemberitahuan rencana pelayaran kapal menuju Jambi adalah fiktif belaka. Hal itu akal-akalan untuk mendapatkan SPB dari Syahbandar. Sedangkan tujuan kapal yang sesungguhnya ke Sibu, Sarawak, Malaysia, untuk menyelundupkan rotan ini.

Fakta-fakta yang didapat selama proses pemerikasaan, lanjut Gregorius, adalah KLM dengan GT 51 ton itu melakukan penyimpangan tujuan atau track yang tidak lazim dan sangat jauh. “Pada saat dilakukan penangkapan KRI Sembilang, KLM ini memang mengarah menuju utara perairan Malaysia,” ungkapnya.

Atas temuan ini, KLM tersebut diduga telah melakukan tindak pidana atau melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepebeanan, Pasal 102A huruf a, tentang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pebean. Kemudian Pasal 102A huruf e, tentang mengangkut barang tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pebean.

Terhadap dugaan tersebut, kata Gregorius, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp5 miliar.

Selain tindak pidana kepebeanan, lanjutnya, KLM Putri Setia juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, Pasal 193 ayat 1 huruf c jo 317 tentang Pelayaran, yaitu berlayar tidak sesuai dengan SPB. Dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Anak buah kapal (ABK) pun tidak dilengkapi Buku Pelaut Dasar. Lagi, dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 135 jo 310 Undang-Undang Nomor 17 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Kemudian, ABK KLM tidak disijil atau tidak terdaftarnya ABK yang dikeluarkan Syahbandar. Ini diduga melanggar Pasal 145 jo 312, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Pelanggaran lainnya, tidak memiliki Sertifikat Garis Muat, diduga melanggar Pasal 117 (2) jo 302 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

“Nahkoda dan enam orang ABK akan dilimpahkan ke pihak berwenang terkait,” tutup Gregorius.

Hadir dalam rilis tersebut para pejabat teras Lantamal XII, Kepala Kantor Bea Cukai Pelayanan Pontianak, Kajari Pontianak, Kadis Kehutanan Kalbar, serta Dirpolairud Polda Kalbar.

Kepala Kantor Bea Cukai Pengawasan dan Pelayanan Pontianak, Dwiyono Widodo menambahkan, dari pantauan pihaknya, penyelundupan rotan melalui wilayah Kalbar masih marak.

“Dengan adanya tangkapan ini kami senang, karena salah satu bentuk koordinasi, Bea Cukai nggak bisa nangkap, TNI AL yang nangkap, jadi semua bersatu padu,” ujarnya.

Dwiyono menyebutkan, pada tahun 2017 ada dua kasus serupa. Tangkapan pertama sekitar 92 ton, kedua sekitar 120 ton.

“Tahun sebelumnya ada dua kali dan sudah masuk ke pengadilan. Yang satunya sudah diputus, satunya dalam proses,” bebernya.

Rotan itu juga berasal dari Kalteng. Akan diselundupkan ke Malaysia. Modusnya pun masih sama, yaitu menggunakan SPB antar Pulau. “Dia ada SPB ke Jawa, terus kemudian putar haluan lari ke utara,” ucapnya.

Atas pengungkapan tahun 2017 itu, kata Dwiyono, berhasil menyelamatkan kekayaan aset negara. “Yang 92 ton dilelang nilainya sekitar 600-an juta rupiah dan yang 120 ton karena kualitas bagus nilainya satu miliar lebih,” terangnya.

Itu belum termasuk kapal. Kapal pada tangkapan pertama dilelang senilai Rp400 juta. “Sementara kapal kedua belum bisa dilelang karena kapal itu ternyata bermasalah,” tutupnya.

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Ocsya Ade CP