eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bea Cukai (BC) Pontianak memusnahkan 35 sex toys di Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (3/7) pagi. Sex toys ini merupakan hasil penindakan BC Pontianak pada periode Maret hingga Juni 2017 yang masuk dari negara luar negeri melalui pengiriman kantor pos.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor BC Pontianak, Sri Rahayu menerangkan, sex toys yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang yang masuk dalam kategori merusak moral. Karena mengandung pornografi. Selain itu, juga masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) serta berbahaya untuk kesehatan.
Selain sex toys, pada pemusnahan kali ini ada sebanyak 3.032 bungkus rokok, 58 tas bekas, 200 softlens, 14 paket anak panah, tiga senjata tajam, empat paket sparepart air softgun, tiga dinamo bekas, empat drum minyak, serta satu paket pakan ternak yang turut dimusnahkan.
“Jadi pemusnahan ini merupakan upaya untuk menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan. Serta menghindari beredarnya barang-barang yang berbahaya ataupun yang statusnya ilegal,” ujarnya.
Ia mengatakan, masuknya barang-barang tersebut melanggar beberapa peraturan. Seperti Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 Jo UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2019 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. (tri)