eQuator.co.id – Pontianak-RK. Merasa nasibnya digantung perusahaan, 55 karyawan PT Steadfast Marine mendatangi kantor Walikota Pontianak, Senin (29/8). Puluhan karyawan itu diterima Wakil Walikota Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, MM, MT di ruang kerjanya.
PT Steadfast Marine merupakan perusahaan yang bergerak dibidang galangan kapal. Cukup lama karyawan dan perusahaan tersebut berpolemik. Kedua pihak meributkan perpanjangan kontrak kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Upaya mediasi kedua pihak sudah dilakukan di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) maupun kantor Walikota Pontianak. Namun tak belum ada hasil yang disepakati.
“Mediasi sudah kami lakukan antara Dinsosnaker Kota Pontianak, perwakilan PT Sreadfast Marine dan 55 karyawannya. Namun karyawan tidak mau menandatangani perpanjangan kontrak. Hingga kini belum ada kesepakatan,” kata Edi Kamtono usai menerima perwakilan karyawan PT Sreadfast Marine di kantornya.
“Saya berharap polemik ini bisa secepatnya diselesaikan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” sambungnya.
Alasan 55 karyawan tidak mau menandatangani perpanjangan kontrak kerja, karena ada poin-poin dalam draf kontrak yang dinilai merugikan mereka. Di mata pimpinan perusahaan, secara otomatis karyawan tersebut yang minta di PHK.
“Jika upaya mediasi tak membuahkan hasil, kita menyarankan permasalahan itu diselesaikan secara profesional. Kalaupun tidak ada kesepakan, sebaiknya dilanjutkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Edi Kamtono.
Edi Kamtono berjanji akan memberikan pendampingan pada karyawan. Namun di sisi lain, dia berharap terciptanya lapangan pekerjaan dan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak.
Saat mediasi dan penyampaian aspirasi, David, eks karyawan PT Steadfast Marine mengatakan, ada 55 pekerja kontrak yang di PHK. Namun mereka tidak diberikan hak-haknya, seperti pembayaran gaji sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan oleh PT Steadfast Marine.
“PHK tersebut hanya akal-akalan mereka untuk menghindari, agar tidak menjadikan para pekerjanya menjadi pegawai tetap, sesuai UU yang berlaku,” kesal David.
Senada juga diakui Efendi, karyawan kontrak PT Steadfast Marine. Dia mengatakan, alasan karyawan tidak mau tandatangan kontrak, karena isinya banyak merugikan pekerja. Seperti tidak ada tercantum masa kerja. Meskipun gaji karyawan sesuai UMK (upah minimum kota) Kota Pontianak. “Sehingga dianggap semua karyawan baru bekerja. Padahal rata-rata kami bekerja sudah tiga tahun hingga enam tahun ke atas,” katanya.
Dalam isi kontrak tersebut, lanjut Efendi, juga mencantumkan, jika terjadi kecelakaan dalam bekerja, perusahaan tidak mau menanggungnya. “Sehingga wajar saja para pekerja enggan menandatanganinya,” kata Efendi.
General Manager PT Sreadfast Marine, Albertus Bambang membantah telah melakukan PHK terhadap 55 karyawannya. Pada saat diminta tandatangan perpanjangan kontrak, ke-55 eks karyawan itu menolak menandatanganinya.
“Sehingga secara otomatis mereka minta di PHK. Padahal kami butuh karyawan,” ungkap Bambang.
Menurut dia, sebagai perusahaan yang bergerak di galangan kapal, pekerjaan di perusahaan itu juga termasuk musiman atau sesuai pesanan. “Kami akui sebelum-sebelumnya, perjanjian kontraknya juga ada yang tiga bulanan, enam bulanan dan setahun. Tetapi terhitung 28 Maret 2016, kami sudah mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Bambang menjelaskan, ke-55 eks karyawana tersebut dianggap bukan karyawan PT Streadfast Marine lagi. Ketika mereka tidak mau menandatangi kontrak perpanjangan terhitung 30 Juni 2016. “Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Dinsosnaker Kota Pontianak. Kalau tidak ada kesepakatan, maka kami siap ke proses Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Bambang.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono