Puluhan Karung Gula Ilegal Diselundupkan via Jalur Tikus

Sedikitnya 24 karung gula, 20 kotak ikan patin, dan satu karung pakaian bekas (lelong) disita Satgas Pamtas Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti di Kecamatan Entikong, Sanggau, Selasa, (22/10) lalu. (Kapendam For RK).

eQuator.co.id. – SANGGAU. Sebanyak 24 karung gula, 20 kota ikan patin, dan satu karung pakain bekas yang hendak diselundupkan via jalur tikus berhasil gagalkan Satgas Pamtas Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti, Selasa (22/10) di Pos Kotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto mengatakan, diamankannya barang ilegal tersebut, bermula dari patroli di jalur tikus sekitar Pos.

“Saat itu, personel mencurigai beberapa orang pelintas. Kemudian personel mendatangi orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun belum sampai di tempat orang tersebut melarikan diri,” terangnya.

Sementara, barang-barang yang ia bawa tak sempat dibawa pergi. Petugas lalu melakukan pemeriksaan, dan ditemukanlah puluhan karung gula, ikan patin dan pakaian bekas.

“Barang-barang tersebut kemudian diamankan di Pos Entikong,” ujarnya.

Diamankannya barang ilegal tersebut, Satgas Pamtas akan lebih meningkatkan patroli sebagai upaya untuk mencegah kegiatan ilegal serta memperketat jalur tidak resmi di wilayah perbatasan. Perbatasan wilayah Kecamatan Entikong kata dia, merupakan salah satu jalur darat penghubung antara Indonesia dengan Malaysia, sebagai jalur masuknya barang ilegal ke Indonesia.

“Untuk saat ini barang ilegal yang diamankan tersebut sudah diserahkan oleh Lettu Chk Bangun Pakum Satgas kepada Teguh petugas Bea Cukai Entikong,” pungkasnya (And).