eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Membutuhkan belasan kali operasi, Riski, 12, yang dirawat di RSUD dr Soedarso, pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Korban kesetrum kawat layangan sepulang dari mengaji itu, dianggap melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Luka bakar dialami Riski, akibat kawat layangan yang dialiri arus listrik tersangkut ke bajunya. Rabu (15/5) pukul 17.00 WIB, ketika pulang ngaji, Riski berlari menuju rumahnya bersama teman-temannya. Dia tidak menyadari ketika melintasi sebuah tiang listrik di KM 9 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, ada kawat layangan yang mengenai bajunya. Sontak suara ledakan terdengar disusul tubuh Riski terbakar. “Korban terbakar sampai tak ada satupun bajunya tersisa saat tiba di rumah,” ujar Wawan, abang korban ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Jumat (17/5).
Saat kejadian tidak ada satupun dari temannya berupaya menolong, karena mereka takut dan bingung harus bagaimana untuk menyelamatkan Riski. “Sebagian ade yang lari, sebagian ade yang ketakutan,” ujarnya
Setelah Riski tidak tersentrum dan api yang membakar bajunya tidak menyala lagi, Riski digendong untuk dibawa ke rumah oleh warga yang melihat kejadian tersebut. Setelah mengetahui Riski terbakar, Wawan langsung membawa adiknya ke UGD 24 jam.
Riski mengalami 58 persen luka bakar yang cukup parah. Luka bakar di dalam leher 25 persen, hanya bagian mata yang masih utuh. “Rambutnya juga ikut terbakar,” ujar Wawan.
Anak kelas 4 SD dirujuk ke RS Antonius. Kemudian dibawa ke RSUD Soedarso, karena keluarga korban menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan membutuhkan belasan kali operasi.
Riski yang dirawat di RSUD Soedarso hingga saat ini belum dioperasi, karena keluarga korban masih mengurus BPJS Kesehatan yang tidak bisa diklaim. “Kalau kenak layangan atau karbit, tidak bise diklam,” tutup Wawan.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Gerry Adhikusuma menyebutkan, berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52 tentang manfaat yang tidak dijamin, poin 1 huruf J tentang gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Kita sudah menerima update terbaru terkait tindaklanjut penyampaian keluhan dari peserta JKN KIS, berdasarkan informasi di lapangan didapat, bahwa ananda Riski mengalami luka bakar akibat benang layangan yang dimainkan oleh yang bersangkutan terkena kabel listrik di area yayasan,” ujar Gerry Adhikusuma kepada Rakyat Kalbar, Jumat (17/5).
Terkait keluhan warga tersebut, dimana Riski juga merupakan peserta JKN KIS, menurut Gerry, pihaknya juga dalam tahap melakukan klarifikasi kepada pihak rumah sakit yang menangani Riski, sesuai resume hasil pemeriksaan medis. “Namun setelah diketahui kronologi kejadian ananda Riski ini, dia bukan sebagai korban, tapi lebih kepada pemain dan memang bermain di area yang terdapat jaringan listrik. Ini sudah ada aturannya, sesuai Perpres 82 pasal 52 tentang manfaat yang tidak dijamin point 1J yang berisi tentang gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata Gerry, Perda Pemkot Pontianak Nomor 15 Tahun 2005 junto Perda Pemkot Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum pasal 22. Berdasarkan dua perda tersebut juga dikategorikan dalam manfaat yang tidak dijamin oleh karena hobi yang membahayakan diri sendiri, dimana sudah disampaikan larangannya melalui Perda Pemkot Pontianak. ”
Terhadap hal-hal atau hobi yang sengaja atau membahayakan diri sendiri, memang tidak dijamin. Sebab yang bersangkutan sudah mengetahui hal tersebut membahayakan. “Kecuali beberapa waktu lalu, ada kejadian anak bernama W terkena tali layangan milik T, tapi bukan S sebagai pemain dan tidak sengaja dia memindahkan tali layang dan tersetrum. Artinya dia sebagai korban, ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kita tegaskan kembali, dimana BPJS Kesehatan kok terkesan tidak manusiawi, tetapi memang sudah ada aturan dan ketentuannya,” jelasnya.
Tidak hanya bermain layangan, pada Ramadan ini juga banyak anak-anak yang bermain petasan. Gerry menegaskan, berlaku ketentuan yang sama seperti dialami Riski. “Bocah yang main petasan apabila terjadi kecelakaan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Laporan: Tri Yulio HP, Nova Sari
Editor: Yuni Kurniyanto