PTUN Lanjut Sidang, KY Turun Memantau

BA Balik Batas Sertifikat Siman Bahar Cacat Hukum

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berita Acara (BA) balik batas sertifikat tanah yang dibeli oleh Siman Bahar dari Heri Bertus di Jalan Parit H. Muksin, kawasan A. Yani II, Kecamatan Sungai Raya, cacat hukum. Pasalnya, tanda tangan pada BA bernomor 208 itu terbukti telah dipalsukan oleh Abdul Syukur yang telah divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak beberapa waktu lalu.

“Kita menilai BA 208 sebagai dasar gugatan Siman Bahar di PTUN Pontianak itu cacat hukum. Karena BA itu terdapat pemalsuan atau tindak pidana,” jelas Mahnuddayan SH, kuasa hukum tiga tergugat intervensi, The Kun Seng, Erick Martio, dan Saponaria Lim, Selasa (3/5).

Cacat hukum yang dimaksudnya lantaran sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) bernomor putusan 663/KSIP/1971. Di sana tertuang kaidah hukum: Apabila jual beli tanah meskipun telah memenuhi prosedur perundang-undangan agraria harus dinyatakan batal apabila didahului dan disertai hal yang tidak wajar atau itikad yang tidak jujur.

“Dalam hal ini, jelas BA balik batas 208 yang dijadikan sebagai dasar gugatan Siman Bahar telah ada tindak pidana, yaitu pemalsuan. Sehingga terdapat unsur ketidakwajaran dan ketidakjujuran, maka pendapat kami itu cacat demi hukum. Sesuai dengan Yurisprudensi MA itu,” tuturnya.

Imbuh dia, ”Putusan majelis hakim di PN itu sangat jelas, sesuai dengan pasal 263 KUHP. Ada pemalsunya dan ada yang dipalsukan untuk membuat BA 208 milik Siman Bahar”.

Dari pantauan, kendati terbukti adanya pemalsuan dalam BA balik batas 208 itu, perkara gugatan yang diajukan Siman Bahar di PTUN Pontianak terhadap tiga orang tergugat intervensi (klien Mahnuddayan) masih saja disidangkan Majelis Hakim yang diketuai Kepala PTUN Herry Wibawa. “Kita sudah sampaikan keberatan kepada Hakim, kita sudah lampirkan itu salinan putusan PN Pontianak tentang pemalsuan pada BA 208. Tetapi majelis mengatakan dengan alasan tidak semata-mata bersandar kepada adanya pemalsuan pada BA 208 itu,” terang Mahnuddayan.

Untuk itu, surat kepada penghubung Komisi Yudisial Kalbar untuk memantau sidang tersebut agar berjalan sesuai dengan prosedur telah dilayangkan pihaknya. Saat ditanya apakah sidang gugatan Siman Bahar di PTUN ini harusnya dihentikan ketika dasar gugatan terdapat pemalsuan, menurut dia itu hak dari hakim.

“Kita tak bisa menyimpulkan hal tersebut. Tetapi yang pasti tentu dalam putusan nanti akan menjadi pertimbangan hakim. Jadi kita lewati saja prosesnya dengan melihat fakta persidangan yang ada,” pungkasnya.

Kasus pemalsuan BA 208 (balik batas) jual beli tanah antara Heri Bertus dan Siman Bahar berjalan duluan daripada gugatan di PTUN Pontianak. Dimana gugatan di PTUN Pontianak dimasukkan Siman Bahar saat sidang kasus pemalsuan bergulir di PN Pontianak. Dasar gugatan tersebut, yakni BA 208, telah terbukti memiliki unsur pidana di dalamnya.

Terpisah, koordinator penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat, Budi Dharmawan membenarkan pihaknya kini memantau perkara di PTUN Pontianak dengan pengugat atas nama Siman Bahar dan tergugat intervensi The Kun Seng, Erik Martio, dan Saponaria Lim. “Pemantauan yang kita lakukan agar proses persidangan perkara itu berjalan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Ditambahkan dia, pemantauan yang dilakukan pihaknya setelah ada permintaan secara lisan maupun tertulis dari tergugat. “Belum ada temuan, sejauh ini masih sesuai prosedur perkara yang berlangsung di PTUN tersebut. Kita lihat nanti tahapan-tahapan persidangannnya, sesuai yang saya harapkan yaitu tetap sesuai dengan prosedur,” pungkas Budi.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL