PT WHW, Tunggu 15 Hari ke Depan

FPRK dan Masyarakat Gelar Aksi 717

Namun hanya empat orang perwakilan pengunjukrasa yang diperbolehkan masuk di kawasan perusahaan. Sayangnya, PT WHW tidak menjawab tuntutan aksi 717. Manajemen perusahaan hanya mengatakan, akan meyampaikan semua tuntutan dan melakukan evaluasi. “Kami meminta 15 hari ke depan, semua tuntutan kami sudah dijalankan. Jika tidak, kami akan turun kembali,” tegas Isa.
Bahkan FPRK dan masyarakat akan membuat pos pengaduan rakyat di sekitar PT WHW di Kecamatan Kendawangan, jika tuntutan mereka diabaikan. “Kami juga akan memaksa pihak PT WHW, agar mengizinkan kami masuk ke wilayahnya, karena ini negara kami NKRI,” ungkap Isa.

Tuntutan yang disampaikan FPRK, masyarakat Ketapang menolak keras TKA ilegal yang bekerja di PT WHW. Mendesak PT WHW mempekerjakankan masyarakat pribumi yang mempunyai keahlian tanpa adanya perbedaan. PT WHW wajib memberikan gaji kepada tenaga kerja pribumi dengan upah yang sesuai dan adil dengan TKA, serta wajib menjalankan operasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian PT WHW wajib memberikan kontribusi atau CSR kepada masyarakat, demi kemanjuan daerah setempat. PT WHW wajib memberikan kontribusi dan bekerjasama secara terbuka dengan Pemkab Ketapangt dalam rangka pembangunan.

Tuntutan lainnya, PT WHW wajib menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, menjaga lingkungan jangan sampai tercemar. PT WHW wajib membayar PHK karyawan yang sudah di PHK, serta wajib megawasi sub-sub kontraktor yang ada di perusahaan tersebut, agar tidak terjadi permasalahan.