eQuator.co.id-Pontianak. PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat mencatat adanya peningkatan dalam penyerahan santunan seperti pada periode bulan Agustus tahun 2020 santunan yang telah disalurkan diangka Rp 19 miliar lebih sedangkan diperiode yang sama tahun 2021 naik diangka Rp 21 miliar.
Adapun jenis santunan yang disalurkan PT Jada Raharja, antara lain santunan Meninggal dunia, Luka-luka, cacat tetap, penguburan, ambulan dan P3K.
“Dari jenis ini kita mencatat diperiode bulan Agustus, dimana jika dibandingkan dari tahun sebelumnya ada beberpa jenis santunan yang disalurkan mengalami peningkatan seperti korban meninggal dunia di tahun 2020 sebesar Rp12.896.000.000 sedangkan diperiode yang sama tahun 2021 telah di salurkan sebesar Rp15.350.000.000, aktivitasnya naik diangka 119,03%,” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Regy S Wijaya, Rabu.
Dijelaskan Regy, pihaknya memandang bahwa kenaikan ini terjadi lantaran mulai melonggarnya aktivitas masyarakat, sehingga ini berpengaruh pula terjadinya kecelakaan lalu lintas dimasyarakat. Berbeda dengan tahun sebelumnya, sambung Regy, dimana masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan diluar rumah.
“Kalau tahun lalu kita bisa lihat aktivitas masyarakat berkurang, sebab larangan kebijakan dari pemerintah dimana warga diminta untuk diam dirumah mengurangi aktivitasnya diluar rumah, sedangkan tahun ini memang sudah ada pelonggaran,” terangnya
Kemudian, selain santunan, Jasa Raharja juga menghadirkan digitalisasi program pelayanan, seperti Sistem Verivikasi Rawatan (siVeRa). Dimana ini merupakan program kerjsama antara PT Jasa Raharja dengan PT Admedika.
“Ini dibangun untuk membantu mempercepat proses verivikasi biaya rawatan korban selama dirawat di RS, agar biaya penjaminan lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perusahaan,” sebutnya
Lalu ada pula Monitoring Data LaKa (MoniKa), ini juga merupakan program integrasi antara aplikasi PT Jasa Raharja, Polri, BPJS Kesehatan yang dibangun untuk meningkatkan kualitas koordinasi manfaat penyelenggaraan jaminan penumpang angkutan umum dan lalu lintas di jalan.
“MoniKa membantu baik JR maupun Polri untuk segera mengetahui adanya kebenaran korban Laka yang sedang ditangani di RS secara real time dan BPJS kesehatan bisa memonitor biaya rawatan yang sudah dibayarkan jasa raharja sampai dengan batas maksimal platform,” tutup Regy. (Ova)