eQuator.co.id – Pontianak. Sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota di Kalbar hari ini, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan sebagian melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Di Pontianak, ada satu TPS yang melaksanakan PSU. Yaitu di TPS 7. Yang berada di Komplek Pondok Pelangi. Jalan Karya Baru. Kelurahan Parit Tokaya. Pontianak Selatan.
Proses PSU di TPS 7 saat ini tengah berlangsung. Tampak, pelaksanaan PSU di TPS 7 itu diawasi secara ketat oleh aparat kepolisian, Bawaslu, hingga pihak kejaksaan juga turun langsung memantau proses jalannya PSU tersebut.
Menurut Petugas Keamanan KPPS TPS 7 Syaiful, jumlah DPT di TPS 7 itu sebanyak 252 pemilih. “Berdasarkan jadwal, Jam satu PSU selesai,”kata Syaful.
PSU di TPS 7 dilakukan karena terjadi pelanggaran mekanisme administrasi. Sebab, ada pemilih yang menggunakan hak suaranya menggunakan e-KTP, namun tak menyertakan formulir A5. (Abd)