Proyek Penimbunan Pakai Tanah Pemerintah, Pemkab Sintang Rugi Tapi Tak Lapor Polisi

Excavator mengeruk tanah milik Pemkab Sintang di depan rumah sakit rujukan (RSR), Selasa (10/5). Tanah itu dimuat ke bak dump truck dan dibawa ke lokasi proyek penimbunan, diselenggarakan salah satu BUMD yang tengah berlangsung di Sintang. ACHMAD MUNANDAR

eQuator.co.id – Sintang-RK. Aset berupa tanah milik Pemkab Sintang dicuri oknum tak bertanggungjawab yang bergerak di dunia kontruksi. Ironisnya, tanah yang dicuri itu dipergunakan untuk menimbun kegiatan proyek pembangunan yang saat ini sedang berlangsung.

Dari pantauan di lapangan, dump truck keluar masuk mengambil tanah galian di depan rumah sakit rujukan (RSR) Sintang. Alat berat jenis excavator dioperasikan untuk mengeruk tanah kuning milik Pemkab Sintang, guna dimuat ke bak dump truck.

Padahal lokasi ini jelas terpampang plang Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sintang. Plang itu menandakan aset tanah tersebut milik Pemkab Sintang. Ada dua plang yang dipasang. Pertama tak jauh dari jalan masuk menuju RSR Sintang dan kedua di area pengambilan tanah.

Pengambilan tanah depan RSR cukup bebas. Padahal sudah tertera tanah tersebut merupakan aset Pemkab. Kendati demikian, tidak ada pihak yang mengawasi atau mencegah. Alat berat tetap bekerja dan dump truck silih berganti mengangkut tanah kuning.

Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sintang, Joni Sianturi ditemui usai upacara hari jadi Sintang, Selasa (10/5), memastikan tanah depan RSR merupakan aset Pemkab. Tanah kawasan tersebut bukan milik warga, maka dipasang plang hak milik Pemkab Sintang.

“Pengambilan tanah depan RSR tanpa ada izin. Pemkab mengalami kerugian. Volume tanah menjadi menyusut. Padahal semula depan RSR merupakan gundukan-gundukan mirip bukit, kini kondisinya sudah rata. Sisa-sisa pengambilan tanah tersebut masih jelas terlihat,” tegas Joni yang belum mengetahui sudah berapa hektar luas tanah Pemkab Sintang yang dikeruk pencuri.

DPKAD tidak menutup kemungkinan bakal mengambil sikap atas ada aktivitas pengambilan tanah depan RSR. Joni berjanji akan menurunkan staf mengecek lokasi. Memastikan ada tidaknya aktivitas penggalian tanah.

“Langkah hukum juga bakal ditempuh, jika memang aktivitas pengambilan tanah terus berlanjut dan tidak mengindahkan peringatan. Kalau tidak bisa dibilang lagi, kita lapor ke penegak hukum,” katanya.

Meskipun demikian, Joni memastikan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Sintang, dalam bentuk pengawasannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang, Murjani mengatakan, proyek pemerintah, khusus di Pemkab Sintang,  terkait penimbunan, semua dihitung volume dan mempunyai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tanah yang ditimbun juga dibayar.

Sementara isu yang merebak, tanah milik Pemkab depan RSR dijadikan material proyek pemerintah, khususnya untuk penimbunan. Termasuk diantaranya proyek salah satu BUMD yang tengah berlangsung di Sintang.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Hamka Saptono