Provider Telekomunikasi Diminta Bayar Tunggakan Retribusi

COFFEE MORNING. Suasana coffee morning Bupati Landak, Karolin Margret Natasa bersama jajaran OPD di ruang rapatnya, Senin (1/4). Karol meminta Diskominfo agar menagih tunggakan retribusi provider telekomunikasi. (Humas Landak for RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Landak diminta mengingatkan provider atau operator telekomunikasi agar segera membayar retribusi tertunggak.

Hal tersebut disampaikan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat coffee morning bersama seluruh kepala OPD di ruang rapat Bupati, Senin (1/4).

Retribusi yang wajib dibayarkan kepada Pemda Landak adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.  Adapun retribusi yang dimasksud adalah pembayaran atas pelayanan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Menurut Karolin Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sangat potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.

“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan retribusi yang sangat potensial untuk di pungut di wilayah Kabupaten Landak, mengingat perkembangan bangunan menara telekomunikasi semakin banyak,” ujar Karolin, Senin (1/4/2019).

“Kita harus terus meningkatkan pendapatan asli daerah secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum,”tegas Karolin.

Secara yuridis pemungutan retribusi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti.

Bupati Landak juga meminta Diskominfo selaku Instansi yang berwenang menarik retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk menagih  Wajib Retribusi yang bandel karena menunggak retribusinya.

“Provider yang menunggak ini diharapkan untuk segera bayar retribusinya beserta denda yang ada,” tegas Karolin.

Sesuai dengan Perda wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. (app)