Proses Hukum Ahok Tetap Dikawal

Basuki Tjahaja Purnama

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Para tokoh organisasi masyarakat (Ormas) Islam mengapresiasi kinerja polisi yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Mereka meminta agar masyarakat tenang dan tidak mudah terprovokasi.

Kemarin (16/11), para perwakilan Ormas Islam langsung menggelar jumpa pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya setelah  Ahok ditetapkan tersangka. Mereka menyampaikan pernyataan sikap bersama. Hadir dalam kesempatan itu beberapa perwakilan ormas. Diantaranya, PP Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Hidayatullah, Al Irsyad, Al Washliyah, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Matlaul Anwar,  Aisyiyah, dan ormas lainnya.

Ketua Umum PB Al Washliyah Yusnar Yusuf Rangkuti membacakan pernyataan bersama itu. Ada lima poin pernyataan yang mereka sampaikan. Pertama, pihaknya menyambut baik dan penuh rasa syukur atas keputusan Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama, mereka juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang tidak mengintervensi proses hukum kepada gubernur non aktif DKI Jakarta.

“Memberikan penghargaan tinggi kepada polri yang melakukan proses hukum dengan penuh integritas, adil dan transparan,” jelas Yusnar.

Setelah penetapan ini, kata dia, pihaknya akan mengawal proses hukum selanjutnya terhadap Ahok. Penistaan agama merupakan kasus besar yang berpotensi memecah belah bangsa. Kasus tersebut merupakan masalah individual dan tidak ada kaitannya dengan agama. Ia mengimbau umat Islam agar tetap tenang dan tidak mudah diadu domba.

Ketua PB Mathla’ul Anwar KH Sadli Karim menyatakan, dia meminta agar kejaksaan dan hakim agar menangani kasus itu berdasarkan hukum yang ada, sehingga memenuhi rasa keadilan. Kasus itu menjadi perhatian besar dari masyarakat. Khususnya umat Islam.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum selanjutnya. Mulai penyidikan, penuntutan dan sampai kasus itu diputus di pengadilan.

“Kami akan pantau terus agar proses peradilan berjalan dengan benar,” terang dia kemarin. Jangan sampai ada proses yang tidak benar dan tidak transparan dalam menangani perkara tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menegaskan tidak ada pihak manapun yang menang atas penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menegaskan hukum selalu memihak kepada kebenaran.

’’Jadi yang menang di sini adalah kebenaran,’’ katanya.

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, Zainut menuturkan polisi sudah bekerja secara proporsional, professional, dan independen. Tidak termakan intervensi dari pihak manapun. MUI menghimbau supaya masyarakat terus mengawal proses selanjutnya. Kemudian tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin yang menjadi inisiator acara itu menyatakan, jika ada permainan dan rekayasa dalam penanganan perkara itu, maka akan menyulut kembali reaksi masyarakat. “Hal itu tidak kami inginkan,” terang dia.

Kejadian itu menjadi pelajaran bagi semuanya. Jangan ada lagi hinaan atau cacian yang berkaitan dengan agama. Persoalan itu sangatlah sensitif dan bisa memicu perpecahan.

Ketua Umum Said Aqil Sirodj berharap semua pihak menghargai putusan Bareskrim Mabes Polri. ’’Karena sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai hukum,’’ katanya kemarin.

Dia menyampaikan kepercayaan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan yang objektif dan akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Said berharap isu atau rencana aksi unjuk raya susulan pada 25 November nanti tidak perlu dilakukan. Sebab tuntutan supaya Ahok diproses hukum sudah dijalankan pemerintah.

’’Tidak usah demo. Demo itu kan menghabiskan dana dan energi kita. Sebaiknya ditunggu proses hukum yang terus berlangsung,’’ pintanya.

Sementara itu, saat ditemui setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan kemarin, Din menyatakan, dia menyarankan agar masyarakat tidak perlu menggelar aksi demo lanjutan pada 25 November mendatang.

’’Sementara nggak usah lah, energi besar, energi umat khususnya, disimpan. Kita kawal, kita beri kepercayaan kepada penegak hukum,’’ lanjutnya. Baru bila nanti prosesnya terkesan tidak berkeadilan, silakan masyarakat menunjukkan ekspresinya.

Din mengingatkan, kasus Ahok bersifat individual. Tidak ada kaitannya dengan agama maupun etnis tertentu.

’’Maka jangan bawa-bawa sentimen agama dan sentimen etnik dalam melihat kasus ini,’’ tutur mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu. Persoalan Ahok semata-mata merupakan persoalan individual yang kebetulan memasuki wilayah agama yang sensitif.

Dia mengatakan, apa yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu itu mengandung nuansa ujaran kebencian. Pernyataannya sangat mengganggu kerukunan antar umat beragama. Namun, hubungan muslim dengan umat beragama lainnya, khususnya kristiani, harus tetap baik. Begitu pula dengan etnis Tionghoa.

’’Mari kita hidup bersama di masyarakat majemuk ini saling bertenggang rasa, saling toleransi,’’ tambahnya.

Terpisah, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang menjadi motor utama aksi damai 4 November lalu belum mengeluarkan resmi pasca penetapan Ahok sebagai tersangka. Para pengurus akan bertemu terlebih dahulu untuk menentukan sikap resmi. Termasuk apakah akan ada aksi susulan yang digadang-gadang bakal dihelat pada 25 November.

”GNPF MUI masih akan konsolidasi dulu. Baru setelah itu akan berikan pernyataan resmi,” ujar Wakil Ketua M. Zaitun Rasmin kemarin (16/11).  Pertemuan itu sekaligus untuk menentukan rencana pengawalan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. ”Kemungkinan Jumat (18/11),” imbuh dia.

Pria yang juga menjadi Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menuturkan penetapan Ahok sebagai tersangka itu baru permulaan dan harus dikawal sampai pengadilan. Mereka sangat yakin kerja kepolisian sangat profesional.

”Berharap polisi perjuangkan hak masyarakat,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dia berharap polisi bisa menahan Ahok. Setidaknya ada tiga sebab yang pantas dijadikan alasan. Yakni, ancaman hukuman lebih dari lima tahun, kemungkinan Ahok akan mengulangi penistaan serupa dengan seringnya dia berkomentar di media; dan demi keselamatan Ahok.

Mengenai potensi unjuk rasa susulan pada 25 November dia menuturkan masih belum ada kesepakatan. Yang jadi fokus saat ini adalah mengawal agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

”Mayoritas ulama sepakat kalau ada penistaan agama. Kalaupun ada yang tidak sepakat itu dari seratus ulama paling dua atau tiga saja,” tambah Zaitun. (Jawa Pos/JPG)