Prosedur Penggunaan Ambulans Puskesmas Terlalu Rumit

ilustrasi

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Sangat rumit. Begitulah anggapan masyarakat mengenai prosedur penggunaan ambulans di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Balai Sepuak dan Sebetung, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.

“Saya mewakili warga, sangat kecewa dengan cara yang ditunjukkan pihak Puskesmas,” kesal salah seorang warga Belitang Hulu yang enggan namanya dikorankan, Jumat (12/8).

Ia enggan namanya dikorankan, lantaran kalau persoalan seperti ini, akan membuat dirinya kesulitan di kemudian hari. Tetapi, lantaran permasalahan menyangkut orang banyak, mau-mau tidak mau disampaikkannya kepada wartawan.

Kekesalan warga terhadap pelayanan Puskesmas di Belitang Hulu tersebut, bermula dari seorang warga sakit keras yang tidak bisa dijemput menggunakan ambulans.

Begitu banyak alasan yang disampaikan pihak Puskesmas, terkait prosedur penggunaan ambulans. Ujung-ujungnya tetap saja tidak bisa digunakan untuk membawa pasien. “Apa guna Pemerintah kasih ambulans kalau bukan untuk membawa orang sakit,” kesalnya.

Kepala Puskesmas Belitang Hulu, Bunai ketika dikonfirmasi via selularnya, membenarnya tentang kabar bahwa ada keluarga pasien yang kesulitan ketika hendak menggunakan ambulans.

Bunai pun menjelaskan, di Belitang Hulu tersedia tiga ambulans, yakni di Desa Kumpang Ilong, Puskesmas Pusat Balai Sepuak dan Desa Sebetung. “Kalau masalah pengunaannya dibagi per wilayah,” katanya.

Ambulans di Balai Sepuak hanya mencakup Desa Sepuak, Tabuk, Pakit, Mengaret, Bukit Rambat, dan Terduk Dampak. “Hanya saja pihak Puskesmas tidak bisa menjemput pasien karena jalan banyak yang rusak, sparepart mobil mahal, kita hanya terima rujuk, dari Puskesmas menuju tempat yang ditunjuk. Sampai saat ini tidak ada masalah, kalau pun ada, staf saya yang tidak menginginkan, itu saya tidak tau,” ucap Bunai.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sekadau, dr Wirdan Mahzumi MKes mengatakan, ambulans yang diberikan ke Puskesmas-Puskesmas untuk membantu atau menolong orang sakit. Misalnya, untuk orang yang sakit dari kampung bisa dirujuk dan diselamatkan jiwanya.

“Memang ambulans yang kita gunakan untuk rujukan pasien dari Kecamatan ke Kabupaten atau ke tempat lain. Tetapi, apa salahnya kalau warga membutuhkan untuk minta menjemput ke kampung, ya harus dilayani, sebab menyangkut jiwa manusia,” ujar Wirdan.

Terkait kelaurga pasien yang minta dirujuk, namun tidak dilayani karena uang tidak cukup dan rencanannya akan dibayar di tempat tujuan, Wirdan menegaskan, harus dilayani. “Dan kalau pasien terdaftar di BPJS Kesehatan, dia tidak perlu bayar,” jelasnya.

Wirdan menekankan, pihak Puskesmas harus bisa menolong dan menyelamatkan orang sakit. “Kalau ada ditemukan pihak Puskesmas tidak mengizinkan ambulans untuk rujuk pasien, hanya karena uang rujukan tidak cukup untuk bayar ambulans, akan kita kirim Surat Teguran ke Puskesmas bersangkutan,” janjinya.

Terpisah, Anggota DPRD Sekadau, Damre Supejo mengatakan, pengunaan ambulans ada ketentuannya. Namun, diharapkan fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut mesti bisa dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat.

“Saya setuju apa yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan. Meskipun ada ketentuan dan aturan, namun kalau benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak salah pihak Puskesmas jemput ke kampung, asal jalan bisa dilewati mobil. Kalau tidak diizinkan oleh pihak Puskesmas dengan alasan mobil bisa rusak dan sebagainya, jelas ini di luar batas kemanusiaan,” nilai Damre.

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Mordiadi