eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi pencurian sepuluh android di salah satu toko seluler Jalan Tanjungpura Pontianak pada Rabu (6/4) ternyata dilakukan oleh Edi Pulau dan pria asal Pemangkat Kabupaten Sambas, Mulkandi.
Cara Mulkandi mengisahkan aksi pencurian tersebut terbilang polos. Singkatnya, Dedi yang asal Tanjung Pinang mengajak Mulkandi ke Pontianak dari Pemangkat. Di Jalan Tanjungpura, Dedi melihat satu toko seluler yang sedang sepi. Mulkandi yang diajak mau saja.
“Dedi Pulau teman saya itu meminta saya untuk mengalihkan perhatian penjaga toko dengan cara mengajaknya bicara. Saya ajak bicara, eh baru berapa menit, dia bilang cepat lari barangnya sudah dapat. Saya tanya, barang apa? Dia bilang handphone. Saya pun berucap, masa’ lah cepat lalu kau ngambilnye tok?” ungkap Mulkandi dengan bahasa Sambas yang kental ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (12/4).
Lanjut dia, hasil pencurian tersebut langsung dibawa ke luar Pontianak. Di sebuah pantai di Pemangkat, mereka membagi hasil curian itu.
“Dedi kasih saya delapan unit android, sedangkan dia hanya ambil dua unit saja. Kemudian Dedi langsung pulang ke Tanjung Pinang,” beber Mulkandi.
Semua laku terjual di kisaran harga Rp1,2-1,4 juta. “Ke sejumlah konter Hp yang ada di Pemangkat, di sana penadahnya,” tuturnya super polos. Kata dia, ini kali pertama ikut melakukan aksi pencurian.
Petaka didapat Mulkandi pada Minggu (10/4). Tim Jatanras Polresta Pontianak ingin menangkapnya. “Tanpa pikir panjang lagi, saya langsung menyerahkan diri saja lah,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan. “Ada dua orang pelakunya, satunya berperan mengalihkan perhatian penjaga toko, sedangkan satunya lagi melakukan eksekusi (mencuri,red),” jelas dia.
Korban pencurian mengalami kerugian Rp19 juta. Semuanya Xiaomi Redmi 3 warna Gold yang terletak di luar etalase.
“Atas laporan korban ini, kita lakukan penyelidikan. Didapatlah pelakunya bernama Kemol alias Mulkandi. Kita pun langsung menangkap Mulkandi di Pemangkat. Sedangkan satunya lagi bernama Dedi Pulau masih dalam pengejaran,” paparnya.
Dari tangan Mulkandi dan sejumlah penadah, Polresta Pontianak berhasil mengumpulkan delapan unit barang bukti Xiaomi Redmi 3. “Tak hanya Mulkandi yang kita proses hukum, penadahnya juga. Di mana untuk Mulkandi sendiri kita jerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sedangkan penadahnya kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” demikian Andi Yul. (Zrn)