Pria Pengancam Polisi yang Bawa Sajam Dijerat UU Darurat

Iptu Sagi: AS Bawa Sajam untuk Berjaga-jaga saat Pulang Kerja Malam Hari

PENANTANG POLISI. Kanit 1 Harda Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagi menunjukkan senjata tajam yang dibawa AS, Rabu (24/7)--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. AS, pemuda yang sempat melawan dan protes saat ditilang anggota Polantas, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.

Hal ini bukan karena pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dia dan temannya, HM. Tapi karena adanya perlawanan dan ditemukan senjata tajam di tas AS.

“Terhadap yang bersangkutan disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena ada menguasai senjata tajam. Kemudian pasal 212 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya dapat dilakukan pemidanaan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7).

Ia menjelaskan, sebelum ditangkap, AS awalnya ditilang anggota Sat Lantas Polresta Pontianak, Senin (22/7) pagi. Karena, AS dan HM tak memakai helm saat kepergok di Jalan Podomoro, Kecamatan Pontianak Kota. Padahal, ada helm yang tergantung di motor yang dikendarai HM itu.

Saat berhasil disetopkan anggota Sat Lantas Polresta Pontianak, Aipda Asep yang saat itu hendak apel ke Polresta, kedua pelanggar lalu lintas ini sempat berdebat. Bahkan AS membentak Aipda Asep karena tak terima HM ditilang. Tepat di depan Kantor Pos Pontianak yang terletak di Nalan Sultan Abdurrahman.

“Mereka ini bersepeda motor tanpa mengenakan helm dari Jeruju menuju ke tempat kerjanya. Oleh petugas mereka ditegur untuk mengenakan helm dan ditilang. AS tak terima dan marah-marah,” jelas Sagi.

Saat perdebatan itu terjadi, ada anggota Polresta Pontianak yang juga merekam. Sehingga videonya vital. Setelah selesai ditilang, Aipda Asep meninggalkan lokasi untuk ikut apel sesuai rencana.

Namun, ternyata AS mengeluarkan kalimat menantang dan mengancam anggota yang merekam tersebut.

“Karena itulah, keduanya diamankan ke Mapolresta Pontianak. Saat dilakukan pemeriksaan didapati dua senjata tajam jenis kerambit yang disimpan di dalam tas yang dikenakan oleh AS,” terang Sagi.

Kemudian kata Sagi, berdasarkan dari pengakuan AS, senjata tajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga saat pulang kerja di malam hari. “Pelaku masih diperiksa lebih lanjut,” tutupnya. (tri)