eQuator.co.id – Pontianak-RK. Beredar sebuah video seorang suster atau biarawati dipukul oleh pria tak dikenal pada Selasa (16/7). Setelah ditelusuri, kejadiannya di Toko Dodol Along, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan sekitar pukul 11.40 Wib.
Dalam video berdurasi 18 detik itu, tampak seorang suster sedang memilih barang yang di toko tersebut. Tiba-tiba datang pria yang tak dikenal langsung memukul kelapa suster tersebut.
Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui, suster tersebut bernama Agnes. Dia bertugas di Bandol Darit. Sementara pria yang melakukan pemukulan tersebut bernama Hendrik. Kadang dipanggil Andre. Tak menunggu lama, pria berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap tim gabungan.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah menerangkan, penangkapan berawal saat Tim 2 Resmob Polda Kalbar mendapatkan informasi dan video terkait pemukulan itu. “Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan sekira jam setengah tiga siang, mendapatkan hasil dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut,” terangnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku tersebut, Tim 2 Unit Resmob Polda Kalbar dan Jatanras Polresta Pontianak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di depan KFC dan diinterogasi singkat di depan J&T, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.
“Yang bersangkutan berserta barang bukti sarana yang digunakan pelaku berupa satu sepeda motor dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” tegas Veris.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, pelaku sempat dikejar juru parkir di sekitar lokasi. Namun mendapat perlawanan dari pelaku yang berjaket itu.
“Setelah ditangkap, pelaku diperiksa untuk diketahui apa motifnya melakukan pemukulan itu,” ujar Rully.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa pelaku diduga mengalami ganguan jiwa dan tak dapat mengontrol diri.
“Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolda Kalbar. Pasal yang disangkakan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Rully. (tri)