eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Upaya Baiq Nuril Maknun memperoleh keadilan bagi dirinya berakhir manis. Kemarin (29/7), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Amnesti untuk mantan guru SMAN 7 Mataram, NTB, itu.
Setelah sebelumnya rencana pemberian amnesti itu disetujui oleh parlemen pekan lalu. Dengan demikian, secara resmi Baiq dinyatakan bebas dari vonis pengadilan.
Presiden menjelaskan, Keppres itu dia tanda tangani kemarin pagi di ruangan kerjanya di dalam kompleks istana kepresidenan Jakarta.
’’Jadi silakan ibu Baiq Nuril kalau mau diambil (dokumen amnesti) di istana. Kapan saja sudah bisa diambil,’’ terangnya di bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta jelang sore kemarin. Sesaat sebelum bertolak ke Tapanuli Utara, Sumut.
Baiq menjadi pesakitan setelah rekaman pembicaraannya dengan mantan kasek SMAN 7 Mataram, Muslim, via telepon, beredar. Pembicaraan itu sendiri menurut Baiq bernada pelecehan. Muslim melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Baiq pun berjuang hingga ke Mahkamah Agung, namun kasasinya ditolak. Begitu pula upaya peninjauan kembali atas putusan itu.
Mensesneg Pratikno menjelaskan, surat baru sampai di meja presiden kemarin lantaran terbentur dengan akhir pekan. Yang terpenting, Amnesti telah ditandatangani presiden sehingga ada kepastian hukum bagi Baiq.
’’Ini mendengar suara rasa keadilan bagi masyarakat, dan dukungan dari DPR luar biasa,’’ teangnya di Kemensetneg kemarin.
Kasus Baiq, lanjut mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu, bukan hanya soal keadilan normatif. ’’Bukan semata-mata tekstual hukumnya, tapi rasa keadilan masyarakat itu yang harus kita hargai,’’ lanjutnya. Itulah keadilan substantif.
Atas terbitnya keppres amnesti untuk dirinya, Nuril amat bersyukur. Keterangan itu disampaikan oleh Aziz Fauzi, tim penasihat hukum yang mendampingi Nuril sejak awal menjalani proses hukum. Menurut Aziz, saat ini tim penasihat hukum mantan pegawai SMAN 7 Mataram itu masih diskusi.
”Kami di tim kuasa hukum akan diskusikan waktu untuk mengambil keppresnya,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin.
Walau Presiden Jokowi sudah mempersilakan Nuril mengambil langsung keppres amnesti yang sudah ditandatangani, Aziz menyampaikan, pihaknya juga punya rencana mengajukan surat supaya Nuril bisa bertemu langsung dengan presiden.
”Ibu Nuril juga berharap bisa bertemu dan menyampaikan terimakasih langsung kepada bapak presiden,” ungkapnya. Karena itu, mereka masih mengatur hal itu.
Aziz memahami bahwa presiden punya banyak agenda. Apalagi sejak kemarin presiden melaksanakan kunjungan kerja ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara. ”Tentu harus juga menyesuaikan waktunya,” kata dia.
Teknis pengambilan keppres itu, lanjut dia, dibicarakan langsung dengan Kedeputian V KSP. Yang pasti, pihaknya sudah lega lantaran perjuangan untuk menyelamatkan Nuril dari jeratan hukum sudah berbuah manis.
Meski harus melalui jalan panjang. Dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua, sampai Mahkamah Agung (MA). Dengan terbitnya keppres amnesti untuk Nuril, ibu tiga anak itu tidak perlu lagi menjalani vonis yang sudah diketok oleh MA. Yakni penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta.
”Sudah tidak lagi berlaku hukuman yang ada,” tutur Joko Jumadi, penasihat hukum Nuril lainnya.
Mengenai keinginan Baiq untuk bertemu dengan dia, Jokowi menyatakan tidak keberatan. Bila Baiq ingin bertemu dengan dia setelah keluarnya Keppres tersebut, maka Jokowi akan menyediakan waktu.
’’Diatur saja, saya dengan senang hati akan menerima,’’ tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Jawa Pos/JPG)