eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kembali mengamankan satu warga yang diduga melakukan tindakan ujaran kebencian.
Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan warga Kabupaten Sanggau. Berinisal SU.
Pelaku diamankan petugas gabungan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Reskrim Polres Sanggau di kediamannya pada Jumat (11/1) petang. Postingan SU yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial facebook kepada seorang pejabat Negara, dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, SU masih diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalbar. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Naziansyah membenarkan bahwa ada mengamankan seorang yang membuat postingan ujaran kebencian. “Sedang kita proses,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/1) siang.
Mantan Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu ini belum dapat menjelaskannya secara rinci terkait postingan yang dibuat SU. Sebab, saat dikonfirmasi, ia sedang mengikuti suatu kegiatan. “Mohon maaf. Saya lagi anev kinerja,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pelanggaran ITE yang bersifat provokasi, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, seperti yang menjerat warga Sanggau ini bukan kali pertamanya diungkap polisi. Pada 2018 lalu, khusus wilayah hukum Polresta Pontianak saja, setidaknya ada tujuh kasus yang sudah diproses hingga ke meja hijau. (abd)