Populasinya Hampir 1300 Ekor

Mukok Jadi Pusat Pengembangan Sapi Bali

Bupati Sanggau ketika mengamati anak sapi hasil Inseminasi Buatan di Desa Tri Mulya Kec. Mukok. humas

eQUator – Sanggau-RK. Jika Kecamatan Mokok akan dijadikan pusat pengembangan Sapi Bali di Kalbar, Bupati Paolos Hadi minta para peternak serius dan semangat agar bisa mencapai hasil yang maksimal.

“Sangat miris jika orang Mukok yang miliki banyak sapi, tapi beli sapi di Sanggau atau daerah lain,” ungkap Bupati kepada para peternak sapi Kecamatan Mukok, belum lama ini.

Bupati Sanggau juga meyakinkan bahwa beternak sapi itu merupakan bisnis yang menguntungkan, karena harga daging sapi tidak pernah turun seperti harga sawit dan karet. “Teman saya Wakil Bupati NTT juga bisnis daging sapi, jadi jangan ragu jalankan bisnis ini,” tambahnya.

PH, sapaan akrabnya menegaskan Mukok harus lebih fokus serta punya target dalam mengurus ternak sapi walaupun tidak menyebar ke sembilan desa.

“Sekarang populasi ternak sapi di Kecamatan Mukok mencapai hampir 1300 ekor. Targetkan untuk tahun 2019, berapa ekor nantinya jumlah sapi yang ada di Mukok!,” tegas Bupati.

Bertepatan dengan kegiatan tersebut Distankanak Kalbar yang diwakili Nurochman, S.Pt selaku Kabid Budidaya menyerahkan SK Gubernur Kalbar tentang Pengembangan Ternak Sapi Bali di Kecamatan Mukok kepada Bupati Sanggau.

Sementara itu pada kegiatan yang sama drh. Samsul Bachri selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distankanak Sanggau melaporkan dalam setiap tahunnya ada beberapa Kabupaten di Kalbar selalu membeli sapi dari Mukok.

Agar para peternak sapi dan jumlah ternak terdata dengan baik Kepala Distankanak Kabupaten Sanggau Ir. H. John Hendri menyampaikan akan mengeluarkan Kartu Identitas Ternak yang berfungsi untuk mendata perkembangan dan pemberian jasa kesehatan ternak sapi. “Kalau masyarakat punya BPJS, ternak sapi punya  Kartu Identitas Ternak untuk jasa kesehatannya. Kalau sapi tidak sehat, maka akan terganggu perkembangannya dan akan berdampak buruk untuk dikonsumsi masyarakat”, kata John Hendri.

Sehubungan dengan Dasar Hukum larangan pemotongan sapi betina produktif melalui UU no. 18. tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan 18 ayat 2, John Hendri juga melarang para peternak sapi memperjualbelikan sapi betina produktif untuk keperluan rumah makan atau Qurban di Hari Raya maupun acara-acara, namun jika dipelihara untuk keperluan pengembangan ternak sapi dan penelitian diperbolehkan. “Saya tegaskan kepada peternak sapi, tidak boleh memperjualbelikan sapi betina produktif, kalau ketahuan Anda akan ditangkap karena sudah ada aturannya,” tegas John Hendri. (KiA/Humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.