eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Selain pengurusan perizinan melalui online, nantinya Pemerintah Kota Pontianak akan menerapkan tanda tangan digital. Namun, penerapannya masih akan terus dikaji agar tidak dipermasalahkan keabsahannya.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji menuturkan, salah satu pendukung perizinan adalah tanda tangan digital yang nantinya akan diterapkan. Namun setelah adanya kepastian dari pemerintah pusat. Karena hal itu menyangkut keabsahan dan merupakan dokumen.
“Ada daerah yang sudah menggunakan itu bagus tapi nanti dipermasalahkan orang dari sisi keabsahan karena itu bukti tertulis dan itu bukti yang kuat, dan itu juga harus sesuai prosedur dan perlindungan hukum yang kuat,” terangnya, Senin (25/12).
Sutarmidji memastikan, Kota Pontianak sudah siap jika diterapkan tanda tangan digital. Bahkan di Kelurahan, sudah ada yang menerapkan tanda tangan digital untuk mengurus izin. Dimana pun Lurah berada bisa mengeluarkan tanda tangan. Kecuali empat dari 17 urusan yang harus tanda tangan basah, diantaranya izin nikah. “Karena itu tidak boleh dan bukti otentik karena instansi vertikal tidak bersedia menerima tanda tangan digital,” ujarnya.
Sutarmidji merasa aturan tanda tangan digital sudah sesuai dengan undang-undangnya. Hanya bagaimana cara penggunaan dan perlindungannya. “Sekali lagi kita pertegaskan, dari Kominfo tidak ada masalah, lakukan saja,” tegasnya.
Tapi dirinya yang berlatar belakang berpendidikan hukum memandang masih perlu adanya perlindungan, karena yang dikeluarkan itu bentuknya sertifikat. “Yang merupakan bukti otentik yang sangat kuat yang harus di jaga,” tuntas Wali Kota Pontianak dua periode ini.
Selain di Kelurahan, tanda tangan digital ini ternyata juga sudah diberlakukan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). “Jadi tidak perlu saya tanda tangan, di barcode aja untuk memverifikasi keaslian,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi.
Tahun 2018, semua urusan yang sifatnya diperpanjang akan menggunakan tanda tangan digital. Untuk saat ini pihaknya masih menunggu pedoman dari Kominfo terkait inovasi itu. Karena ada beberapa user yang dikhawatirkan, misalnya SIUP.
“Kita tanda tangan digital, begitu dia ikut lelang, lelang ini kan seluruh Indonesia ada di situ, ada satu daerah mensyaratkan harus tanda tangan basah, kan kasian dia tidak bisa ikut. Jadi harus sosialisasi secara nasional,” tutur Junaidi.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi