Pontianak Semakin Kekurangan Guru

Moratorium Penerimaan CPNS Perlu Dicabut

Ilustrasi NET

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Adanya moratorium penerimaan CPNS dari pemerintah pusat mengakibatkan Kota Pontianak kekurangan tenaga pendidik. Untuk menutupinya, sekolah mengambil kebijakan mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT), dimana upahnya dibayar berdasarkan jam mengajar. “Kadang tidak pas, karena guru juga perlu status. Status ini tidak jelas,” kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Senin (22/1).

Pria yang karib disapa Midji ini menuturkan, masalah ketidakjelasan status tidak hanya dirasakan oleh para GTT yang diangkat kepala sekolah. GTT yang ditunjuk Yayasan pada sekolah swasta juga mengalami hal sama. “Sehingga ini harus digenahkan,” ucapnya.
Midji menanggapi model Guru Garis Depan (GGD). Di mana pemerintah pusat merekrut tenaga pengajar, kemudian menempatkannya ke daerah terluar Indonesia. Menurutnya, program tersebut tidak berjalan dengan baik lantaran banyak guru yang mengundurkan diri.

Seharusnya kata Midji, untuk masyarakat yang punya modal pendidikan yang tinggal di kawasan tersebutlah dijadikan GGD. Kalau dari pulau Jawa dikirim ke pelosok Kalbar, tentu tidak mampu dan betah. “Lebih baik jika masyarakat setempat yang memang memiliki kemampuan mengajar. Mereka pasti sudah terbiasa dengan medan di daerahnya,” lugasnya.
Bakal calon Gubernur Kalbar ini menilai, program GGD seperti tidak dipikirkan secara cermat. Harusnya tempat yang paling sulit yang jadi patokan. “Itu lah parameter ukur untuk uji GGD, misalnya dari kota tahu-tahu masuk ke sana,  jalannya sepuluh kilo, mana dia mau. Kan sudah banyak (GGD) yang balik itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 74 Tahun 2008 tentang Guru, kepala sekolah dibebankan untuk mengajar enam jam. Tapi sejak diganti dengan PP 19 Tahun 2017, kepala sekolah dilegalisasi tidak mengajar. Padahal sebelum berlakunya PP 19/2019, kondisi guru di SD mengalami kekurangan 557 di tahun 2017. “Yang terdiri dari guru Agama Islam 43, Guru Agama Kristen 1, Guru Agama Katholik 4, Guru Agama Budha 3, Guru Agama Konghucu 1, Guru Kelas 426, Guru Penjaskes 79,” kata Kasubbag Umum dan Aparatur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Joko Sulianto.

Kemudian di tahun 2018, perkiraan data dengan adanya pensiun yaitu sekitar 700 guru. Terdiri dari guru agama Islam 62, Kristen 1, Katholik 5, Budha 3, Konghucu 1, Guru Kelas 544 dan Guru Penjaskes 84. “Cuma kalau untuk perhitungan guru agama, ada perbedaan cara menghitung antara Diknas dan Kemenag. Masalah data guru agama boleh diverifikasi ulang karena ada dua kebijakan,” ucapnya.
Kemudian untuk SMP di tahun 2017 ada 329 kekurangan guru. Guru Agama Islam 23, Kristen 8, Katholik 9, Budha 1, PPKN 5, Bahasa Indonesia 32, Matematika 6, IPA 24, IPS 8, Seni Budaya 24, TIK 95, Prakarya 24, Penjaskes 9, dan BP/BK 61. “Untuk Guru Bahasa Inggris kita kelebihan, karena dulunya ada pengangkatan dulu itu,” lanjutnya.

Sementara, untuk di tahun 2018 ini kekurangan guru SMP diperkirakan 360 orang. Itu belum termasuk yang akan pensiun di tahun ini. Sedangkan untuk posisi guru TK mengalami kelebihan.
Dikatakan Joko, pihaknya tidak ada kewenangan untuk mensiasati kekurangan ini untuk mengangkat guru ASN. Karena itu menjadi ranahnya pemerintah pusat. Lantaran itu lah, permasalahan ini hampir menyeluruh se Indonesia. “Dengan adanya BOS pusat juga menjadi kesulitan sekolah karena hanya di patok sebesar 15 persen sementara pengangkatan honor (GTT) dilakukan oleh sekolah,” tutupnya. (lid)