Polwan Gadungan Coba Tipu Polisi Beneran

Ngaku Orang Mabes, Janjikan Penangguhan Penahanan

TIDAK ASLI. Dea Rahmanisa alias Arum (27), polisi wanita gadungan saat ekspose kasus di Polresta Pontianak, Senin (9/11). OCSYA ADE CP-RK

eQuator – Bermodalkan nyali besar sama seperti tubuhnya, ditambah perawakan tegap dengan rambut pendek khas polisi wanita (Polwan), plus mengenakan seragam Korps Brimob berpangkat AKP, Dea Rahmanisa berani mendatangi Markas Polresta Pontianak untuk menipu.

Ocsya Ade CP dan Achmad Mundzirin, Pontianak

Arum, panggilan Dea, mengaku lulusan tahun 2007 Akademi Kepolisian (AKPOL) di depan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Kasat Reskrim, Kompol Andi Yul Lapawesean. Tujuan wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur itu hanya satu, meminta penangguhan penahanan salah seorang tersangka tindak kriminal.

Sebelum mengecek keaslian identitas polisi wanita berusia 27 tahun tersebut, Hidayat memang menerima baik kedatangan Dea. “Ketemunya dengan saya, mengunakan seragam lengkap dengan pangkat AKP. Ngakunya anggota dari Mabes Polri yang membidangi IT dan sedang membangun suatu jaringan di Pontianak,” ungkap Hidayat kepada sejumlah wartawan, di kantornya, Senin (9/11).

Setelah menjelaskan asal usulnya dengan tipu muslihat, lanjut dia, Dea meminta tolong untuk menangguhkan penahanan salah seorang tersangka penadah hasil kejahatan atau tersangka 480 KUHP bernama Dedi Iskandar. “Saya langsung panggil Kasat Reskrim. Setelah dia pulang, saya langsung meminta kepada Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan fungsi lainnya, melakukan penyelidikan terkait siapa Dea ini sebenarnya,” beber Hidayat.

Mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim ini punya firasat Dea hendak mengibulinya. Setelah dikroscek ke lulusan Akpol tahun 2007 yang ada di Polresta Pontianak, maupun calon perwira (Capa) reguler tahun 2007, ternyata tidak ada yang kenal dengan Dea.

“Sehingga, kami pastikan bahwa Dea ini merupakan Polwan gadungan atau palsu,” tuturnya.

Pun, ia melanjutkan, kalau Dea memang di-bawah komando operasi (BKO)-kan, pasti disebutkan BKO di mana. Kalau Dea bertugas, pasti juga disebutkan berapa lama masa tugasnya, kesatuannya di mana, dan dia harus kembali ke kesatuannya.

“Tapi kok berlama-lama, siapa dia ini,” ucap Hidayat.

Dia segera menginstruksikan kepada Kasat Reskrim Andi Yul untuk menangkap Dea. “Kita tangkap yang bersangkutan tengah makan di KFC Gajah Mada, malam minggu (7/11) kemarin. Kita juga lakukan penggeledahan di kosnya. Kita temukan atribut kepolisian, seragam lengkap. Sedangkan senjata memang tidak dimiliki Dea,” paparnya.

Imbuh Hidayat, “Jadi, dia ini mengaku sebagai polisi kepada target korban. Target korban ini adalah orang yang bermasalah di kepolisian. Misalkan saja tersangka 480 KUHP yang kita tahan. Dea ini minta uang Rp5 juta kepada keluarga tersangka dengan janji mampu menangguhkan tahanan”.

Sayangnya, keluarga tersangka termakan bujuk rayu Dea hingga akhirnya memberikan uang Rp5 juta tersebut. Duit itu, dijelaskan Hidayat, ternyata digunakan untuk kepentingan Dea sendiri.

Kata Tubagus, cara-cara dengan imbalan bisa mengeluarkan tersangka sebetulnya tidak ada di tubuh polisi. Tetapi, ternyata image tersebut melekat di benak masyarakat.

“Ini yang perlu diketahui masyarakat. Tidak ada prosedur seperti itu. Yang ada hanya orang menjanjikan seolah-olah bisa mengeluarkan atau menangguhkan tersangka. Maka dari itu, kita minta masyarakat, terutama keluarga tersangka, untuk tidak percaya hal-hal seperti ini,” pintanya.

Masih di Markas Polresta Pontianak, Dea Rahmanisa membenarkan perkataan Hidayat. “Saya mengaku polisi saja karena banyak yang bilang saya seperti polisi. Dan, saya ingin berteman dengan anggota polisi. Dan memang saya punya teman anggota polisi di sini (Pontianak, red),” jelas perempuan yang hanya lulus SMA ini.

Seragam polisi yang ia kenakan untuk percobaan menipu Kapolsek Pontianak didapat dari tukang bordir atau tukang jahit setempat. “Tidak pernah saya mengaku yang lain selain polisi. Dulu sempat daftar polisi namun tak lulus, gara-gara sakit,” tuturnya, pelan.

Dea juga mengakui uang yang dia minta kepada keluarga tersangka yang menginginkan penangguhan. “Rp5 juta saya dikasih. Tidak ada saya gunakan untuk yang lain, untuk kebutuhan sehari-hari saja. Dan penipuan ini baru pertama kali. Untuk menipu instansi lainnya tidak pernah, karena saya tidak hapal jalan,” ungkap dia.

 Dari Samarinda, Dea mengaku baru menetap dua minggu di Kota Pontianak. Belakangan, sesuai pengakuannya, Dea kerap bertemu dan bersantai bersama beberapa oknum anggota Satrestik Polda Kalbar.

“Tidak ada yang ajarkan saya. Saya cari tahu sendiri saja (cara menyamar jadi polisi,red),” tutupnya.

Seragam AKP itu hanya tinggal kenangan, kini Dea harus terbiasa mengenakan seragam biru khas tahanan Polresta Pontianak. Dia diancam hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.