eQuator.co.id – Sungai Kakap-RK. Masih ingat dengan kasus pemukulan terhadap Senong, seorang Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara kondang dalam blantika musik dangdut di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu?
Kini, Irman yang melakukan pemukulan terhadap pria 42 tahun itu sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Selasa (7/8). Penangkapan terhadap pria 43 tahun itu berawal dari laporan Senong, Desa Punggur Kecil, Sungai Kecamatan Sungai Kakap yang mengaku telah dianiaya oleh rekannya yang juga sebagai MC dangdutan, yakni Irman, warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Kakap.
“Kejadian ini pada Selasa 31 Juli pagi di Pasar Punggur. Setelah dipukul korban melapor ke kami,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Ipda Syaifudin, Selasa siang.
Atas laporan tersebut, lanjut Syaifudin, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Kemarin kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya jam tiga sore,” terang dia.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Syaifudin, korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka ketika bertemu di Pasar Punggur. “Korban mengaku kepalanya dipukul, kemudian tersungkur dan perutnya korban diinjak pelaku,” paparnya. Bahkan, saking kuatnya pukulan itu, gigi palsu Senong terlempar. Senong yang mengalami luka serius pada kepalanya pun kemudian diberi pertolongan medis di Puskesmas Sungai Kakap.
Pengakuan korban, lanjut Syaifudin, kejadian tersebut bermula saat saling komentar dan di media sosial, facebook. Karena ada bahasa yang tidak diterima, maka perdebatan dan pemukulan itu terjadi.
Saat ini pelaku masih amankan di Mapolsek Sungai Kakap. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP Pidana,” pungkasnya. (and)