Polres Singkawang Tangkap 18 Penjahat

Operasi Panah Kapuas 2018

BARBUK. Petugas Polres Singkawang tengah menunjukkan para tersangka dan barang bukti kejahatan yang berhasil diungkap selama Operasi Panah Kapuas 2018 di Halaman Polres Singkawang, Senin (12/2)—Suhendra/RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Selama Operasi Panah Kapuas 2018, jajaran Polres Singkawang berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan. Kejahatan yang berhasil diungkap sejak 22 Januari hingga 7 Februari itu diantaranya, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian biasa (curbis).

“Kasus yang paling banyak diungkap adalah curat,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendrata di Mapolres Singkawang, Senin (12/2).

Ia memaparkan, dari 18 kasus itu, terdapat 18 tersangka dari 18 tempat kejadian perkara (TKP). “Tersangka AL, ST dan AL ini, telah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu TKP. Kemudian dari 18 tersangka ini, tujuh diantaranya merupakan residivis,” papar Terry.

Pengungkapan kasus pada tahun ini, menurut dia, mengalami peningkatan dibanding operasi tahun-tahun sebelumnya. Ini juga berkat kerjasama dari Polsek jajaran Polres Singkawang dan peran serta dari masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Berkat itu semua, sehingga muncul keberhasilan dalam Operasi Panah tahun ini,” katanya.
Untuk para pelaku, kata Terry, ada yang dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat Singkawang untuk selalu menjadi polisi bagi diri sendiri. Artinya, masyarakat diharapkan bisa mengamankan segala aset atau bisa meminimalisir segala hal yang dapat memancing atau memicu adanya tindak kejahatan. “Oleh karena itu, marilah kita sama-sama menjaga barang atau harta yang kita miliki,” ujarnya.

Curat, curas dan curanmor, masih menjadi atensi kepolisian di Singkawang. Mengingat tingkat kejahatan itu cukup tinggi di Singkawang, yakni curat 69 persen, curas 33 persen dan curanmor 55 persen. (hen)