Polres Singkawang Gagalkan Kawin Kontrak

Diiming-imingi Hidup Nyaman Banyak Uang di Beijing

DIAMANKAN Polres Singkawang mengamankan tersangka kawin kontrak di Mapolres Singkawang, Kamis (27/6). SUHENDRA/RK

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Jajaran Polres Singkawang berhasil menggagalkan upaya dugaan kawin kontrak, wanita Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok.

Kasus terungkap saat petugas Unit Buser dan Unit PPA menghentikan laju kendaraan roda empat dan mengamankan empat orang, terdiri 3 laki-laki dan 1 perempuan yang berencana ke Beijing, Tiongkok saat melintas di Jalan Karang Intan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (25/6), sekitar pukul 11.45 WIB siang.

“Satu orang laki-laki yang merupakan supir berinisial NKN (47) warga Kota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin saat konferensi pers di Polres Singkawang di Mapolres Singkawang, Kamis (27/6).

Didampingi Kanit PPA Ipda Indah SW, Iptu Suprihatin menjelaskan korban berjumlah tiga orang dimana dua laki-laki dan satu orang perempuan inisial SA berusia 20 tahun yang merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur.

Sebelumnya korban dijanjikan bahwa laki-laki asal Tiongkok yang akan menikahinya merupakan orang kaya yang memiliki rumah lima tingkat, satu unit mobil, dan satu unit rumah toko.

Tak hanya itu, korban juga dijanjikan bila jika mau menikah akan dibawa ke Beijing, hidup korban di sana akan nyaman dan tidak perlu bekerja.

Namun korban tidak langsung mau atas iming-iming yang dijanjikan oleh seseorang yang masih disamarkan identitasnya.

Korban langsung berkata tidak dan orang tua korban juga mengatakan bahwa anaknya masih sekolah. Namun seseorang tersebut langsung bilang kepada korban akan memberikan waktu satu hari satu malam untuk berpikir.

Setelah satu hari satu malam dengan waktu uang diberikan, korban, orang tua dan keluarga bertemu dengan beberapa orang di rumah makan.

Lalu, korban ditanya oleh seseorang tersebut apakah mau menikah dengan orang Beijing dan korban menjawab iya.

“Setelah mendapat jawaban iya seseorang itu langsung merencanakan hari pertunangan antara korban dan laki-laki dari Beijing,” katanya.

Minggu (3/3), korban dan laki-laki dari Beijing tersebut bertunangan, dimana dihadiri beberapa orang termasuklah tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Singkawang.

Setelah bertunangan, orang tua korban diberi uang senilai Rp20 juta dan tiga unit handphone yang diberikan untuk korban dan kedua kakak korban.

Keesokkan harinya korban diberi uang senilai Rp8 juta dari tersangka serta dibelikan cincin emas.

“Segala biaya pertunangan ditanggung oleh seseorang yang masih kami samarkan identitasnya,” jelas Suprihatin.

Barang bukti yang diamankan tiga unit handphone, satu unit mobil, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor. Satu lembar print out tiket pesawat Pontianak Jakarta atas nama SA, AN dan AO serta uang tunai senilai Rp 1,2 juta.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun Polres Singkawang masih melakukan sejumlah penyidikan guna pengembangan kasus.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 4 jo, pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hukuman maksimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus berbeda, Jajaran Polres Singkawang juga berhasil memulangkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus kawin kontrak di Tiongkok. Keduanya masing-masing IN, warga Singkawang dan NP warga Landak.

Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi mengatakan, upaya pemulangan dua WNI ini berawal dari laporan di media sosial facebook dan laporan orangtuanya dimana anaknya tidak bisa kembali ke Indonesia.

“Kira-kira sebulan lalu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat Singkawang ada keluargannya yang tidak bisa kembali, segala macam upaya antar pihak dilakukan agar yang bersangkutan bisa kembali,” ujar Kapolres, Senin (24/6).

IN, warga Singkawang yang berhasil pulang ke tanah air mengaku, selama berada di Tiongkok dia dipaksa kerja, dan mengalami kekerasan seperti ditendang dan dicekik.

“Saya ditawarkan dari mulut ke mulut, dan pergi di sana, namun tidak bisa pulang,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (25/6).

IN mengatakan keinginannya untuk kawin kontrak dengan warga Tiongkok hanya semata-mata untuk mengubah hidup agar lebih baik. Semua itu berawal dari iming-iming seseorang (agen) yang menjanjikan bisa mengubah hidupnya.

“Awal mulanya iming-iming untuk merubah hidup, dan pergi diurus agen yang orang Indonesia, namun tidak sesuai dengan harapan,” imbuhnya.

Iming-imingnya, setelah nikah dirinya diperbolehkan pulang ke Singkawang setelah berada di Tiongkok selama dua bulan, namun kenyataannya dirinya tidak diperbolehkan pulang. Tidak sesuai perjanjian, dirinya justru dipaksa bekerja oleh pihak kerabat suaminya.

“Biasanya dicekik dan dipukul di bagian dada tahan sampai pingsan dan sempat dilarikan ke rumah sakit, karena dikeroyok sama  mertua dan suami dan nenek,” katanya.

Sebelum berangkat ke Tiongkok, IN sempat menerima uang Rp20 juta dari agen. Uang sebanyak itu sebagai mahar pernikahan. Sementara untuk proses pernikahan di Singkawang, prosesnya biasa-biasa saja.

“Memang saya ada niat melarikan diri, namun tidak bisa dilakukan karena terus diancam oleh pihak keluarga suami. Akhirnya minta bantuan, setelah tujuh bulan di sana bisa kabur,” ujarnya.

 

Laporan: Suhendra

Editor: Indra