Polres Sekadau ‘Campur’ Sabu dengan Deterjen

PEMUSNAHAN. Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi tengah mencek keaslian sabu sebelum dimusnahkan di Mapolres Sekadau, Selasa (10/4) siang--Humas Polres Sekadau for RK
PEMUSNAHAN. Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi tengah mencek keaslian sabu sebelum dimusnahkan di Mapolres Sekadau, Selasa (10/4) siang--Humas Polres Sekadau for RK

eQuator.co.idSekadau-RK. Polres Sekadau melalui Satuan Resnarkoba memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu seberat 21 gram, Selasa (10/4) siang. Proses pemusnahan yang dilakukan di ruang Media Center itu merupakan yang kesekian kalinya dilakukan jajaran Polres Sekadau.

Pemusnahan sabu tersebut disaksikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi S IK dan para pejabat utama Polres Sekadau. Ikut menyaksikan, Kasipidum Kejari Sekadau, Perwakilan Puskesmas Selalong dan Perwakilan Pegadaian Unit Sekadau.
“Sabu ini barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dibongkar Sat Resnarkoba Polres Sekadau dalam periode Februari sampai Maret 2018,” terang Anggon di sela-sela pemusnahan sabu itu.

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam dua kasus yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir. Ketiga tersangka itu, masing-masing Fajrin, Edo dan Yusuf.

Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dicampur air larutan deterjen. Setelah dipastikan larut, campuran sabu dan deterjen itu kemudian dibuang ke lubang tanah yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Selain jajaran kepolisian dan tamu undangan, ketiga tersangka pun turut menyaksikan. Ketiganya bahkan ikut terlibat langsung dalam proses pemusnahan sabu tersebut.

“Sebagian kecil sabu kami sisihkan untuk melanjutkan penyelidikan berkas perkara kasusnya,” pungkas Anggon. (bdu)