
eQuator.co.id – Sekadau-RK. Tim gabungan dari sejumlah satuan Polres Sekadau membubarkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Kamis (16/8) sore. Tepatnya di perbatasan Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau dengan Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Dalam opersai yang dipimpin Kapolres, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, para pekerja PETI tidak ditangkap, karena lokasi kerja sudah masuk dalam wilayah hukum Polres Sintang.
“Hanya kita berikan imbauan agar segera menghentikan aktivitasnya,” cerita Anggon saat dijumpai Rakyat Kalbar disela upacara HUT ke-73 Kemerdekaan RI di halaman kantor Bupati Sekadau, Jumat (17/8).
Kata Anggon, dia sempat berdialog dengan para pekerja PETI. Ikut serta mendampingi dirinya ke lokasi kala itu, Kasat Reskrim Iptu Mohammad Ginting dan Kasat Intelkam Iptu Agustian K serta sejumlah personel Polres Sekadau.
Dalam dialog itu, Anggon sempat mengultimatum pekerja PETI agar tidak beraktivitas di wilayah hukum Polres Sekadau. Bahkan Anggon juga sempat mengabarkan masalah PETI itu ke pihak Polres Sintang.
Dalam operasi itu, pihaknya menyusuri Sungai Kapuas menggunakan kapal patroli. Mulai dari daerah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir hingga ke perbatasan Sekadau-Sintang di Kecamatan Belitang. Petugas menemukan aktivitas PETI yang dibuka menggunakan lanting.
“Yang di wilayah Sekadau, kita menemukan ada dua buah lanting, tapi tidak bekerja. Sementara yang masuk wilayah Sintang, ada sembilan lanting di tengah sungai yang diikat menjadi satu,” papar Anggon.
Terkait PETI di wilayah lainnya di Sekadau, Anggon mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi. Terutama di daratan yang ada di daerah pedalaman.
Sementara untuk di Sungai, pihaknya sudah melakukan penelusuran mulai dari perbatasan dengan Sanggau hingga ke perbatasan dengan Sintang.
Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si yang dijumpai di tempat yang sama mengimbau kepada masyarakat Sekadau untuk tidak melakukan aktivitas PETI, terlebih aktivitas itu di sungai.
“Apalagi sekarang musim kemarau, tentu akan mengganggu warga yang membutuhkan air bersih,” ulas Rupinus.
Kendati demikian, Rupinus mengaku pihaknya hanya bisa memberikan imbauan. Sebab soal penegakan hukum, merupakan wewenangan pihak kepolisian.
Namun begitu, Rupinus berharap agar penegakan hukum lebih mengutamakan tindakan persuasif. “Mungkin tindakan persuasif,” tukas Rupinus.
Laporan: Abdu Sukri
Editor: Ocsya Ade CP