Polres Sanggau Gerebek Gudang Pengoplos Beras

GEREBEK. Petugas tengah menggerebek gudang milik toko ‘333 MAS’ yang diduga mengoplos beras dengan merek berbeda—Polisi for RK

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Gudang di Jalan RE Martadinata, Simpang Sompu, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, diduga melakukan praktik pengoplosan beras. Atas dugaan ini, Kapolres Sanggau, AKBP Rahmad Kurniawan memimpin pasukan untuk melakukan penggerebekan, Rabu (20/12) sekira pukul 15.30 Wib.

Hasil penggerebekan di gudang toko ‘333 MAS’ milik Aseng (45) ini, petugas menemukan puluhan karung dan alat cetak serta cat semprot berbagai warna.

“Gudang di Simpang Sompu ini disinyalir menjadi tempat pengoplosan beras dengan merek yang berbeda,” ujar Rahmad, usai memimpin penggerebekan.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Rahmad, beras ukuran 20 kilogram berbagai merek memang dioplos pelaku. Setelah itu, beras tersebut dibagi dan dikemas menjadi 8 kilogram. Kemudian, beras oplosan dengan berat 8 kilogram tersebut dijual seharga Rp 8 ribu per kilogram.

“Artinya setiap karung beras hasil oplosan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan Rp 15 ribu,” ujarnya.

Untuk mengelabui konsumen, lanjut Rahmad, pelaku mengecat kemasan karung dengan cetakan karton. “Jadi, alatnya manual. Kertas karton yang sudah berbentuk atau bertulisan (merek) AAA itu kemudian disemprot cat di atas karung yang tadinya polos,” jelasnya.

Bahkan, saking ingin beras oplosan ini laris, pelaku memberi bonus berupa ikan dalam kemasan kaleng. “Bonusnya itu ditaruh dalam karung beras yang sudah dioplos untuk para konsumennya,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, ditegaskan Rahmad, pelaku diancam Undang-undang perlindungan merek, karena mencampurkan beras dengan label yang berbeda dan Undang-undang perlindungan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan beras yang dijual.

“Tapi ini akan kita pelajari lagi. Apakah pelaku ini bisa juga dikenakan UU ketahanan pangan,” tegasnya.

Rahmad meminta, pengusaha untuk tidak melakukan praktik curang dan tetap menjaga ketahanan pangan, khususnya dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Jadi saya minta para pengusaha mematuhi aturan dan tidak berbuat curang dengan mencari keuntungan pribadi,” ingatnya.

Pemilik toko ‘333 MAS’, Aseng mengaku tidak mengetahui bahwa mengganti karung beras dengan ukuran lebih kecil itu dilarang. “Saya kan hanya memenuhi permintaan konsumen. Mungkin saja mereka hanya mampu membeli dengan ukuran yang lebih kecil,” kilahnya.

Kepada wartawan, dia mengaku sudah tiga sampai empat bulan melakukan praktik tersebut. Beras yang sudah dioplos dijual ke kampung-kampung. “Ini konsumen yang minta,” ujarnya.

Dia menegaskan tidak ada bahan berbahaya di dalam beras. “Ini beras bagus semua. Cuma dikecilin ukurannya,” kata Aseng.

Beras asli, lanjutnya, diperoleh dari Pontianak dengan merek berbeda di antaranya Palm dan Tedong Sapi yang kemudian diganti AAA. Oleh petugas, barang bukti beras, karung beras tanpa merek, beras yang sudah dioplos dan cetakan dibawa ke Polres Sanggau untuk dijadikan barang bukti. Begitu juga Aseng yang masih diperiksa petugas.

Laporan: Kiram Akbar

Editor: Ocsya Ade CP