eQuator.co.id – Ngabang-RK. Melalui kuasa hukumnya, Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar yang berdomisili di Jalan Tiga Desa, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Landak di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang.
“Permohonan praperadilan telah kami daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin 12 Maret 2018 lalu,” kata Kuasa Hukum Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar, Pariaman Siagian SH. MH kepada Rakyat Kalbar, Rabu (4/4).
Pariaman diberi surat kuasa oleh pihak koperasi tertanggal 12 Maret 2018. Dalam kuasa itu ia mewakili koperasi untuk
melawan Kapolri di Jakarta Cq Kapolda di Pontianak Cq Kapolres Landak yang berkedudukan di Jalan Raya Ngabang, KM 3, Ngabang.
“Permohonannya praperadilan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngabang mengenai tidak sahnya penyitaan beras hak milik Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar sebanyak 350 karung polos atau sebanyak 17.500 kilogram oleh Polres Landak,” ujar dia.
Penyitaan itu dilakukan termohon praperadilan setelah ada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/46-A/II/2018/Kalbar/Res.Landak, tertanggal 21 Februari 2018. Menurut dia, dasar hukum praperadilan ini adalah Pasal 77 huruf a KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan PN berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan di sidang praperadilan.
Lalu pada Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyebutkan dalam hal memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan, permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita tidak termasuk alat pembuktian dapat diajukan pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.
Juga menyebutkan bahwa permintaan ganti rugi akibat benda yang disita oleh penyidik tidak termasuk alat pembuktian dapat diajukan pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pada Pasal 95 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP juga menyebutkan dengan jelas bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan ganti kerugian akibat dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang diputus disidang praperadilan.
“Pada Pasal 95 ayat 1 yang dimaksud dengan kerugian karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum,” tegasnya.
Sementara itu, dalam perkara Nomor: 01/PID.PRA/2018/PN.Nba, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor: Sprin/435/III/2018 tanggal 29 Maret 2018, Cq Kapolres Landak menunjuk yang menjadi kuasa hukumnya adalah AKBP Aris Haryanto, SIK. M.Hum; Kompol M Wahyudi SH. MH. M.Sos; AKP Dwi Harjana SH. MH dan Brigadir Kusdarwato SH.
Dalam duplik yang dibacakan oleh Kompol M Wahyudi, meminta majelis hakim PN Ngabang untuk menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan tidak mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan penyitaan oleh termohon terhadap barang bukti 170 karung beras berikut satu lembar STNK dan satu unit truk KB 9478 AG dan 180 karung beras serta selembar STNK dan mobil Mitsubishi KB 9258 K adalah sah dan benar menurut hukum.
Kemudian menyatakan termohon praperadilan tidak menyerahkan/mengembalikan beras sebanyak 350 karung kepada pemohon karena digunakan untuk barang bukti terkait tindak pidana dibidang perlindungan konsumen dan tindak pidana bidang perdagangan hingga proses penuntutan dan pemeriksaan di PN Ngabang.
Menyatakan termohon tidak dapat mengganti kerugian yang diklaim oleh pemohon sebagai akibat penyitaan kerugian sewa mobil, ditambah kerugian dari keuntungan diharapkan dari penjualan beras sebanyak 350 karung sebesar Rp105 juta yang keseluruhan kerugian berjumlah Rp141 juta.
Lalu meminta menyatakan termohon tidak dapat membayar kerugian yang diklaim pemohon sebesar Rp141 juta setelah putusan diucapkan. Dan terakhir meminta menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Laporan: Kurnadi
Editor: Ocsya Ade CP