Polres Ketapang Ringkus Enam Tersangka Pengguna Narkoba

Enam tersangka pengguna narkoba yang berhasil diamankan pihak Polres Ketapang diwawancarai awak media. (uzi)

eQuator.co.id – KETAPANG – Kepolisian Polres Ketapang berhasil meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Ke enam orang ini berasal dari daerah Pesaguan, Kabupaten Ketapang, dengan inisial OT, DS, SW, HR, AC, dan MER. Ke enam orang ini diamankan di rumah OT di Jalan Bandar laut I, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan saat sedang bertransaksi narkoba pada hari Selasa 12 Juni 2019 Pukul 19.00 WIB.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pemain lama, dengan kejelian petugas maka pihak kepolisian berhasil meringkus enam tersangka, satu diantaranya berinisial OT berperan sebagai penjual.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan adanya kegiatan transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku yang berinisial OT. Atas informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku dan benar saja, saat petugas dari satuan resnarkoba Polres Ketapang menggrebek rumah pelaku OT yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat, Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku berupa, ” terang Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing, Kamis (13/6).

Adapun barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan dari kediaman OT ialah sembilan paket kristal putih yang terbungkus di dalam plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 3,33 gram.

Dua buah Bong atau Alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, tiga buah korek api gas,      satu buah sendok terbuat dari pipet. Uang tunai Rp 530.000,  ( Lima ratus tiga puluh ribu rupiah ), satu pipa kaca yang di dalamnya masih ada sisa-sisa serbuk yang di duga sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres  Ketapang dan terancam dengan  Pasal 112 ayat ( 1 ) dan pasal 127 ( 1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika,” tuturnya.

Sementara OT yang sudah memiliki cucu ini mengaku bahwa dirinya sejak lima tahun belakangan sudah menjadi pemakai barang haram tersebut, namun untuk profesi sebagai penjual diakuinya baru, tepatnya habis pemilu kemarin. Ia pun mengaku bahwa barang haram tersebut hanya dijual disekitar daerahnya, bahkan yang sangat mengejutkan salah seorang dari 6 tersangka ini adalah keponakannya.

“kalau saya tu sudah lima tahun sebagai pemakai, kalau jual sih baru karena sudah tidak sanggup lagi (beli) banyak korban yang dirumah, ada kelebihan (untung) satu juta lebih saya belilah (sabu),” terang OT saat diwawancarai awak media di Polres Ketapang. (uzi)