eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kian memprihatinkan. Tidak lagi sembunyi-sembunyi, aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan.
Tak mau wilayah hukumnya tumbuh subur aktivitas PETI, Polres Bengkayang terus menggalakkan penertiban. Sabtu (2/1) sekitar pukul 14.00 WIB, Waka Polres Bengkayang Kompol Catur Prasetyo SIK memimpin langsung penertiban PETI di Kampung Pagung Desa Goa Boma Kecamatan Monterado.
“Mulanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan berbagai sumber terkait adanya kegiatan PETI menggunakan alat berat di wilayah Pagung Desa Goa Boma Kecamatan Monterado,” tutur Catur saat acara press release, Minggu (28/1).
Dijelaskan Waka Polres Bengkayang ini, dari hasil penyelidikan unit Intelkam dan Reskrim telah terdeteksi lokasi aktivitas PETI. Kemudian diatur jadwal penindakan bekerja sama empat Polsek. Yaitu Polsek
Samalatan, Monterado, Sungai Raya dan Capkala.
“Sebelumnya, penyelidikan dilakukan berhari-hari hingga Intelkan kita berada di lokasi dengan melakukan penyamaran. Kemudian setelah dianggap tepat, pasukan gabungan Polres dan Polsek yang jumlahnya 50 personel diterjunkan. 30 orang personel dari Polres dan 20 dari Polsek,” terangnya.
Untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP) dibutuhkan waktu sekitar tiga jam. Petugas berangkat dari Polres Bengkayang sekitar pukul 08.00 WIB dan tiba di TKP pukul 11.00 WIB. Medan yang harus dilalui pun tidak mudah. Sepanjang perjalanan banyak aral melintang menuju ke lokasi. Jalan banyak ditimbun dan jembatan diputus. Sehingga kendaraan roda empat tidak bisa lewat. “Syukur kendaraan roda dua masih bisa lewat, sehingga bisa tiba di TKP. Akhirnya kita baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada pukul 14.00 WIB,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Jnt alias Jjn (35) selaku cukong atau pemilik modal PETI. Bersamaan dengan warga Dusun Singkong Desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang itu, di lokasi petugas menyita satu unit alat berat. Pelaku selama ini memang menjadi target operasi (TO) Polres Bengkayang. Selama ini beroperasi tersangka terkenal licin dan beroperasinya di dalam hutan sehingga sulit dijangkau. “Karena medan berat hingga akses di TKP baru terjangkau dalam waktu 3 jam,” Catur.
Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Laporan: Kurnadi
Editor: Arman Hairiadi