Politik Uang Sulit Dibuktikan

Bawaslu Kalbar Register 17 Laporan di 7 Kabupaten

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-KUBU RAYA-KAYONG UTARA-RK. Hingga Minggu (28/4), laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar sudah 17 kasus dugaan politik uang dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 17 April lalu. Tersebar di tujuh kabupaten, pembuktian kasus tersebut kerap terganjal Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan, sebanyak 17 laporan kini sudah teregistrasi. Artinya, laporan tersebut sudah diterima secara resmi. Kini, kasus politik uang tersebut tengah dibahas bersama Gakkumdu. “Sekadau yang paling banyak (laporan politik uang, red),” kata Faisal Riza ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (26/4).

Namun, lanjut dia, ada satu laporan dugaan politik uang di Kabupaten Sekadau terpaksa dihentikan. Sebab, saksi yang diajukan pelapor, ternyata bukan saksi peristiwa. “Sehingga unsurnya tidak terpenuhi. Pemberhentian penangannnya sudah sepengetahuan Gakkumdu. Sementara penanganan laporan yang lain, masih berjalan,” tegasnya.

Menurut Riza, modus praktik dugaan politik uang dalam Pileg, sesuai laporan yang diterima jajaran Bawaslu, bermacam-macam. “Beda-beda berdasarkan laporan dan temuan. Ada yang dikasi pada saat masa tenang. Dan itu pelakunya bukan langsung dari calegnya. Tetapi lewat orang lain,” ungkapnya.

“Pemberiannya berupa uang. Ada yang Rp150 ribu, ada yang Rp100 ribu. Ada yang Rp50 ribu, macam-macam,”ujarnya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti dugaan politik uang juga sudah terigister untuk dijadikan alat bukti, saat proses pembahasan oleh Gakkumdu nanti.

Dari laporan yang diterima Bawaslu, sebaran wilayah yang diduga terjadi politik uang dalam Pileg 17 April lalu, yakni Kabupaten Kayong Utara, Sambas, Kubu Raya, Sintang, Melawi, Sanggau dan Sekadau. “Totalnya 17 kasus. Ini sudah diregister. Artinya memenuhi sayat formil dan materil,” jelasnya.

Penanganan perkara laporan dugaan politik uang tersebut akan diproses selama 14 hari oleh Gakkumdu, terhitung sejak laporan awal diterima oleh Bawaslu. “Setelah itu baru bisa ditetapkan, bisa dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” pungkas Riza.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan, hingga saat ini di Kubu Raya belum ada dugaan politik uang. “Awalnya memang ada satu temuan, tetapi saat diperiksa, tidak terbukti dan kasusnya dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur,” ungkap Uray.

Uray menambahkan, dugaan awal temuan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Kakap. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, tidak terbukti, hingga akhirnya dihentikan. “Jadi sampai saat ini, kami simpulkan di Kubu Raya belum ada temuan atau laporan money politic,” ungkap Uray.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara telah menggelar siaran pers mengenai laporan masyarakat adanya dugaan money politic oleh caleg di Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Pulau Maya, Rabu (24/4) di Kantor Bawaslu Kayong Utara.

Dituturkan Ketua Bawaslu KKU, Khosen, Bawaslu Kayong Utara mendapat laporan dari Panwascam Kecamatan, Senin (22/4), diduga ada masyarakat yang membuat laporan dugaan money politics di Dapil Teluk Batang-Seponti. “Ada salah seorang masyarakat, membuat laporan ke Panwascam, diduga salah satu caleg telah membagikan uang kepada masyarakat saat Minggu tenang. Tepatnya tanggal 16 April 2019,” ucap Khosen.

Dari hasil laporan Panwascam, Bawaslu Kayong Utara, langsung melakukan pembahasan atau pengkajian awal melalui Gakkumdu. Ditambahkannya, Gakkumdu merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres dan Bawaslu.”Setelah mendapatkan laporan dari Panwascam, kami dari Sentra Gakkumdu langsung segera menggelar pembahasan awal terkait dugaan itu,”sambung Khosen lagi.

Hasil dari pembahasan, disebutkan Khosen, Gakkumdu mendapatkan kesimpulan, bahwa dua laporan tersebut tidak memenuhi syarat tindak Pidana Pemilu seperti tercantum dalam UU 7/2017. “Dari hal tersebut, kami dari Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Polres Kayong Utara dan Kejaksaan Negeri Ketapang berkesimpulan, kedua laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti,” tukas Khosen didampingi Kasatreskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar.

Dilanjutkannya, dihentikan dan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berdasarkan UU 7/2017, yakni pasal 272 dan 523.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar menerangkan, dihentikan dan tidak ditindaklanjuti dugaan money politic di Kecamatan Teluk Batang, karena tidak terpenuhinya unsur dari Pasal 523 UU 7/2017.

Dikatakan Kasatreskrim, dalam pasal itu, subjek yang bisa melaporkan adanya dugaan money politic adalah penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim kampanye. “Terlapor ini bukan tim sukses siapapun dan juga tidak ada SK dari KPU. Sehingga unsur subjeknya tidak terpenuhi,” tukas Denni Gumilar.

Hal inilah yang menurutnya tidak memenuhi kategori dari money politic dalam UU 7/2017. Demikian pula halnya dengan laporan dari Kecamatan Pulau Maya.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Syamsul Arifin, Kamiriluddin

Editor: Yuni Kurniyanto