Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Perkara PETI Masuk Tahap Satu

KASAT RESKRIM POLRES SINTANG. AKP Eko Mardianto. ACHMAD MUNANDAR

eQuator.co.idSintang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menerima berkas perkara pertambangan ilegal yang dilimpahkan kepolisian. Saat ini tersangka penambang emas ilegal, Regina Sarah, 52 kasusnnya masuk tahap satu.

“Berkas perkara sedang dipelajari oleh Kejaksaan Negeri Sintang. Kita hanya tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan,” kata AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sintang, Kamis (26/1).

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polres Sintang segera menetapkan tahap dua. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi. “Tersangka hanya seorang yakni Regina Sarah,” jelasnya.

Dalam menangani kasus ini, polisi menyita barang bukti empat batang emas, dua logam emas seberat 800 gram, buku tulis, dua buah buku nota kontan, tiga unit handphone dan uang Rp340 ribu.

“Regina Sarah dijerat pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Eko.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sintang meringkus tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sepauk, Sintang, Rabu (4/1) pukul 17.00 lalu. Regina Sarah merupakan warga Desa Landau Panjang, Sepauk.

“Tersangka ini melakukan kegiatan PETI bersama dengan beberapa anak buahnya. Selanjutnya hasil penambangan yang berupa bongkahan batu dihaluskan menjadi butiran pasir dan dicampur dengan air raksa untuk memisahkan emas dan pasir. Selanjutnya emas dilas atau dipadatkan hingga menjadi bentuk batangan,” jelas AKP Edy, Kabag OPS Polres Sintang.

Regina Sarah diringkus ketika melintas di Jalan Raya Sepauk mengendarai sepeda motornya. Jajaran Sat Reskrim Polres Sintang menghentikan laju kendaraan dan menggeledahnya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sintang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Edy. (adx)