Polisi Tembak Punggung Kiri, Residivis pun Mati

Seorang Anggota Sindikat Pecah Kaca Mobil Diringkus

DIDOR. Jasad Residivis Ahmad Usman yang mati ditembak polisi karena berusaha melarikan diri di RS Anton Soedjarwo, Jalan KS. Tubun, Pontianak, Jumat (28/10) malam. Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Diminta menunjukkan lokasi-lokasi mobil yang kacanya dia pecahkan, Ahmad Usman alias Usman malah melarikan diri. Tanpa ampun, polisi terpaksa melumpuhkan spesialis rampok mobil-mobil yang diparkir ini.

Jumat (28/10), pria berusia 36 tahun itu sempat menghilang dalam remangnya malam di Jalan MT Haryono, Pontianak. Tak mau ambil risiko, polisi dari Polresta setempat pun mengambil tindakan. Dor, satu tembakan peringatan dilepaskan ke udara.

Sayang, Usman bandel. Walhasil tembakan kedua meluncur dari pistol Sang Polisi dan menembus punggung sebelah kiri pria yang berasal dari Ogan  Komering Ilir, Sumatera Selatan, itu.

“Dia sempat menghilang, dicari oleh petugas ditemukan tergeletak di semak-semak. Keadaan di sekitar memang gelap,” tutur Wakil Kapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah kepada sejumlah wartawan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo, Jalan KS. Tubun.

Memang, setelah dilumpuhkan, Usman dibawa ke RS Anton Soedjarwo. Hanya saja, dalam perjalanan, dia keburu tak bisa bernafas lagi.

“Setiap ada tersangka yang melawan, berupaya melarikan diri, kita akan ambil langkah. Prosedur berupa tembakan peringatan sampai tembakan yang melumpuhkan,” tegas Veris.

Dari pengakuan Usman ketika ditangkap, dia memecahkan kaca mobil di empat TKP berbeda di Kota Pontianak. Sebelum melakukan aksinya di Jalan MT. Haryono, pada Agustus ia memecahkan kaca mobil di Jalan Gusti Sulung Lelanang. September di Kantor PU Provinsi Jalan A. Yani dan di depan Pasar Mawar. Pada bulan Oktober di Jalan Parit H. Husin.

“Mendengar pengakuannya, petugas meminta tersangka menunjukkan TKP, benar atau tidak. Jadi, tidak hanya dari pengakuannya saja. Maka dibawalah dia untuk mengecek tempat tersebut,” beber Veris.

Lanjut dia, penangkapan Usman berdasarkan Laporan Polisi (LP) kasus kaca mobil dipecahkan pada 16 Oktober di Jalan MT. Haryono. Setelah diselidiki, handphone yang hilang dalam mobil tersebut dapat dilacak hingga penadahnya.

“Pengembangan ini selama 12 hari, penadah tersebut memberikan sebuah petunjuk,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka pula, aksi perampokan yang memecahkan kaca mobil ini dilakukan sebuah sindikat. Usman sendiri pernah melakukan perampokan di Miri, Sarawak, Malaysia. “Dia dihukum penjara di sana selama 10 tahun dan baru keluar tahun 2016 ini,” tutup Veris.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Mohamad iQbaL