Polisi Tangkap Tujuh Penyebar Hoax Penculik Anak

ilustrasi.net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Jangan suka menyebar berita yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi menambah-nambahi berita itu dengan karangan sendiri. Sebab, polisi kini makin gencar menangkapi para penyebar hoax.

Kemarin Bareskrim memastikan telah menangkap tujuh orang penyebar hoax tentang penculikan anak. Tujuh orang itu adalah Darmawan, 41; El Wanda, 31; Rahmat Aziz, 33; Jefri Hasiholan, 31; Dina Nurma Lestari, 20; Nurdin, 23; dan Anisah, 30. Mereka ditangkap di kota yang berbeda.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, yang pertama ditangkap adalah Darmawan, warga Pasuruan, Jawa Timur. Darmawan menggunakan akun bernama Darma Marwan. Dia memosting : ikiloh penculikan anak di Pasuruan, bagi orang tua diharap berhati-hati. Harga anak lebih mahal dari sepeda motor baru. Penculik anak sekarang nekat.

”Untuk El Wanda, dia menyebarkan hal yang sama, namun memberikan hasutan untuk membakar penculik anak. Dia ditangkap di rumahnya di Parung, Bogor. Setelah El Wanda, pelaku lain berturut-turut ditangkap hingga tujuh orang itu ya,” terangnya.

Dia menjelaskan, ada sedikit kesamaan hoax yang dibuat tujuh orang itu. Yakni, menjelaskan seakan-akan penculikan itu terjadi di kota tempat tinggal mereka. ”Untuk yang Darmawan itu menyebutnya di Pasuruan, lalu Nurdin menyebutnya di Cibuntu, Terminal Sukaraja dan Rahmat Aziz menyebut penculikan di Ciputat,” jelasnya. Polisi kini menelusuri keterkaitan di antara mereka. Saat diperiksa, tujuh orang itu berdalih hanya ingin membuat masyarakat lebih waspada. ”Itu pengakuan mereka,” tuturnya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa hoax seperti itu membuat masyarakat resah.

Dia menuturkan, masyarakat sebenarnya punya hak untuk berpendapat. ”Namun ada batasan,” jelasnya. Seharusnya pendapat tersebut mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, menghormati hak orang lain, menghormati hukum, menjaga ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan. ”Tapi ini malah membuat orang takut,” urainya.

Dia berharap, dengan kejadian tersebut, orang tidak lagi mudah menyebarkan berita yang belum tentu benar. ”Kami harap tidak terulang. Tujuan yang baik, tapi caranya harus benar,” paparnya.

Tujuh orang tersebut kini terancam hukuman penjara tiga tahun. Mereka diduga melanggar pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. ”Kita tidak berhenti di tujuh orang, kita lihat lainnya,” tuturnya. (Jawa Pos/JPG)